TAK GENTAR Usai Banding Ditolak, Gaga Muhammad Kembali Ajukan Kasasi, Tak Terima Divonis 4,5 Tahun?
Banding yang diajukan Gaga Muhammad ditolak. Seolah tak gentar, kini mantan kekasih Laura Anna itu kembali ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Banding yang diajukan Gaga Muhammad ditolak. Seolah tak gentar, kini mantan kekasih Laura Anna itu kembali ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Gaga Muhammad telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Rupanya hukuman tersebut tidak membuat Gaga menyerah.
Pasalnya, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengajukan banding.
Namun sayang, nasib tak berpihak padanya.
Banding yang diajukan Gaga ditolak oleh Pengadilan.
Baca juga: Sudah Maafkan, Ayah Laura Anna Kasihan Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun: Masih Muda di Penjara
Baca juga: Ajukan Banding, Janariyah Berharap Putranya dapat Mukjizat, Ungkap Kondisi Gaga Muhammad di Penjara
Alih-alih berlapang dada dan menjalani masa hukuman, keluarga Gaga kini ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Apapun keputusan banding, saya sudah tegaskan akan mengajukan kasasi. Karena pucuk persidangan itu ada di Mahkamah Agung," ucap Fachmi, selaku kuasa hukum Gaga Muhammad.

"Kami akan mengajukan kasasi terkait putusan baik pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi," imbuhnya, dilansir Tribun Style dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Sabtu, 2 April 2022.
Mendengar Gaga mengajukan kasasi, keluarga mendiang Laura Anna beri tanggapan.
Baik sang ibunda ataupun kakak Laura, mengaku tak ambil pusing dengan aksi yang dilakukan pihak Gaga tersebut.
Sementara itu Gabor Edelenyi, ayah Laura Anna menyebut bahwa Gaga pantas mendapat hukuman 4,5 tahun penjara.
Pasalnya selama sang putri tercinta sakit, Gaga telah meninggalkan Laura Anna begitu saja.
"Kalau Gaga ajukan banding, tapi karena dia tinggalkan Laura ketika masih hidup.
Bagus buat dia dihukum 4,5 tahun," kata ayah Gabor.