Breaking News:

Nekat Maling HP untuk Beli Obat Nenek, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan, Manangis dan Janji Tak Ulangi

Warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu nekat mencuri demi membeli obat untuk neneknya yang sakit.

Editor: Amirul Muttaqin
Via Kompas.com
Ilustrasi pencuri, maling 

TRIBUNSTYLE.COM - Pria ini nekat maling HP demi beli obat untuk nenekya.

Pelaku kemudian menangis karena dibebaskan.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Baca juga: Ibu Sakit-sakitan, Ayah Malah Punya Wanita Idaman lain, Anak Nekat Habisi Pacar Ayahnya

Baca juga: Viral Pria Nikahi Wanita Seumuran Anaknya, Selisih Usia 21 Tahun Tak Jadi Penghalang

Ilustrasi pencuri
Ilustrasi pencuri (Freepik)

Tangis maling ponsel di Kabupaten Gresik, Jawa Timur Pecah.

Ia dibebaskan setelah medapat restorative justice.

Terdakwa Umar Buang alias Sholikan (38) masuk bui lantaran mencuri ponsel.

Warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu nekat mencuri demi membeli obat untuk neneknya yang sakit.

Tangis terdakwa pun pecah saat dinyatakan bebas di Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (1/4/2022).

Keluarga terdakwa meluapkan kegembiraan dengan tangisan saat Umar Buang dibebaskan.

Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan mengatakan terdakwa, Umar Buang alias Sholikan mendapatkan restorative justice (RJ) setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Diantaranya, pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan ada pengembalian kerugian.

“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice."

"Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Muhmad Hamdan.

Lebih lanjut Muhamad Hamdan menambahkan, program RJ merupakan program Jaksa Agung berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.

“Kami juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar."

Halaman
12
Tags:
berita viralGresikJawa Timurmalingpencuri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved