Update Kasus Video Syur Dea OnlyFans, Polisi Akan Periksa Pemeran Pria Hari Ini, Terkuak Hubungannya
Polisi masih mengusut kasus video asusila Dea OnlyFans. Lawan main Dea OnlyFans bakal diperiksa pada Jumat, 1 April 2022.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi bakal memeriksa pria yang menjadi lawan main Dea OnlyFans terkait video asusila.
Pria tersebut akan diperiksa hari ini, 1 April 2022 di Polda Metro Jaya.
Siapa dan seperti apa sosok pria tersebut?
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa pemeran pria dalam video asusila Dea OnlyFans yang viral.
Sosok pria tersebut akan diperiksa polisi hari ini (1/4/2022) di Polda Metro Jaya.
"Besok Jumat (hari ini) penyidik akan memeriksa pemeran pria dalam kasus Dea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Disinggung soal identitas dari pemeran pria yang menjadi lawan main Dea dalam video itu, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut.
Baca juga: DETIK-DETIK Penangkapan Dea OnlyFans Terkait Dugaan Pornografi, Masih Pakai Piyama, Ini Videonya
Baca juga: Apa Itu OnlyFans? Penjelasan Tentang Website Dikaitkan dengan Dea atau Gresaids & Konten Dewasa

Ia hanya menyebut bahwa sosok pria itu merupakan kekasih dari Dea OnlyFans.
"Jadi pemeran pria ini merupakan pacar saudari Dea," jelas Zulpan.
Rencananya pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemeran pria pada pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, Zulpan menjelaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Dea OnlyFans sebagai tersangka pekan depan.
"Untuk tersangka Dea dilakukan wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Senin 4 April 2022 mendatang," jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, Dea dijerat pasal berlapis yakni UU pornografi dan UU ITE. Wanita berusia 24 tahun itu dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Adapun ancamannya kasus yang dialami Dea adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Raup Penghasilan Hingga Rp20 Juta Perbulan, Ini Modus Dea OnlyFans Jual Konten Pronografi