Breaking News:

Aturan Terbaru Mudik Lebaran dengan Vaksin 2 Dosis dan Booster, Salat Tarawih Diminta Jaga Prokes

Simak aturan terbaru mudik Lebaran dengan vaksin 2 dosis dan booster, salat tarawih diminta jaga protokol kesehatan.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews.com/Lusius Genik
Simak aturan terbaru mudik Lebaran dengan vaksin 2 dosis dan booster, salat tarawih diminta jaga protokol kesehatan. 

Di sisi lain cakupan vaksinasi booster nasional perlu terus ditingkatkan.

Pemerintah pusat dan daerah berupaya menjamin ketersediaan vaksin nasional dan distribusi ke seluruh pelosok negeri.

Masyarakat diimbau berperan aktif mengunjungi sentra vaksinasi terdekat untuk melengkapi dosis vaksin dan booster.

"Booster dan prokes adalah dua kunci tidak terpisahkan. Kepatuhan kita, kunci keberlangsungan produktifitas ekonomi aman Covid-19," kata Wiku.

(*)

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyudha/Aisyah Nursyamsi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Capaian Vaksinasi Booster di Indonesia Sudah 6,06 Persen, Pemerintah Ingatkan Tetap Disiplin Prokes

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran 2022, Harus Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan,

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lebaranmudikvaksintarawih
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved