Breaking News:

DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka, Sudah Konsumsi Narkoba Selama 13 Tahun, Rutin Pakai 3 Kali Sebulan

DJ Chantal Dewi baru saja ditangkap terkait kasus narkoba. Terkuak fakta bahwa DJ Chantal Dewi telah menggunakan narkoba selama 13 tahun.

Instagram @chantaldewi
DJ Chantal Dewi sudah konsumsi narkoba selama 13 tahun 

"Saat ini tim masih bergerak di lapangan yang memerlukan keterangan dari para 3 tersangka laki-laki. Ini dilakukan untuk mengejar target berikutnya sehingga tidak kita tampilkan," kata Zulpan.

Sebulan Tiga Kali

Kepada polisi, Chantal Dewi mengaku sudah mengkonsumsi narkoba selama 13 tahun.

Sejak 2009, Chantal Dewi rutin mengkonsumsi barang haram tersebut untuk menjaga stamina sebagai dis joki.

"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," katanya.

"Sejak tahun 2009 ia sudah memakai sabu, yang bersangkutan juga mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali," lanjut Zulpan.

DJ Chantal Dewi terjerat kasus narkoba
DJ Chantal Dewi terjerat kasus narkoba (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Baca juga: TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Ternyata Sudah Ditutup Polisi, Apa Penyebabnya?

Baca juga: Potret Terbaru Rizky Nazar, Bebas dari Kasus Narkoba, Kini Genap Berusia 26 Tahun, Intip Fotonya

Selain itu, Chantal Dewi pun mengakui biasa menggunakan sabu di apartemen miliknya yang berada di kawasan Cilandak.

"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hampton's Parks," katanya.

Kepada penyidik, DJ blasteran Indonesia, Jerman, dan Belanda tersebut pun mengaku kerap menghabiskan uang jutaan untuk membeli sabu.

Satu gram sabu dibelinya dengan harga sekira Rp1,5 juta.

"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp 1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram dalam 1 bulan," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal dalam kesempatan yang sama.

Terancam 4 Tahun Penjara

Atas kasus tersebut Chantal Dewi bersama tiga tersangka lainnya tersangka terancam pidana 4 tahun penjara.

Keempatnya dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan, Chantal Dewi bersama tiga tersangka lainnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Chantal DewiArtis terjerat narkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved