Indra Kenz Tak Kooperatif Dalam Pemeriksaan Kasus Binomo, Hilangkan Sejumlah Barang Bukti, Apa Saja?
Pihak kepolisian menuturkan Indra Kenz bukan kali pertama tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo.
Editor: Amirul Muttaqin
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Doni Salmanan Berprofesi Buruh di KTP, Beda Lagi Indra Kenz, Pernah Ikut The Voice, Anggun Terpana
Baca juga: TAKUT Senasib Indra Kenz, Nodiewakgenk Beralih Jadi Nelayan, Gaya Disorot: Gagal Pura-pura Miskin?
Indra Kenz Mengaku Miliki Kenalan Jenderal di KPK
Indra Kenz kembali disorot setelah pengakuannya mengenal pejabat KPK berpangkat Jenderal.
Crazy Rich Medan ini mengaku jika Binomo memiliki hubungan baik dengan
Namun fakta kontras diungkap pihak KPK, lembaga antirasuah tersebut mengaku sama sekali tak mengenal Indra Kenz.
Sosok Indra Kenza kembali menjadi sorotan setelah pengakuannya soal punya orang dekat di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Sosok teman Indra Kenz di KPK berpangkat Jenderal Polisi.

Bahkan Indra Kenz disebut pernah melakukan pertemuan dengan pejabat struktural di KPK.
Kabar itu kembali bikin heboh saat Indra Kenz tersangka kasus penipuan.
KPK pun langsung 'cuci tangan' soal pengakuan Indra Kenz tersebut.