19 Pertanyaan, Rizky Febian Diperiksa Terkait Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan: Jujur Apapun Itu
Rizky Febian diperiksa selama 4 jam oleh polisi, jawab 19 pertanyaan terkait uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: Semua Asetnya Disita, Doni Salmanan Minta Dikirimkan Alat Ibadah Baru, Kuasa Hukum: Dia Sudah Ikhlas
Baca juga: ISI SALDO Rekening Doni Salmanan Terbongkar, Setengah Triliyun Lebih dari Hasil Nipu 25 Ribu Orang
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
(Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Jam Diperiksa, Rizky Febian Diberondong 19 Pertanyaan Terkait Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan