Breaking News:

19 Pertanyaan, Rizky Febian Diperiksa Terkait Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan: Jujur Apapun Itu

Rizky Febian diperiksa selama 4 jam oleh polisi, jawab 19 pertanyaan terkait uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan.

Wartakotalive.com
Rizky Febian diperiksa selama 4 jam di Bareskrim, jawab 19 pertanyaan terkait uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Rizky Febian diperiksa selama 4 jam oleh polisi, jawab 19 pertanyaan terkait uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan.

Sederet aktris harus memenuhi panggilan polisi terkait penerimaan dana dari treder Doni Salmanan

Seperti diketahui, Domi Salmanan telah ditahan polisi atas kasus treding ilegal yang ia lakukan.

Musisi Rizky Febian akhirnya keluar dari gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan. 

Rizky Febian jalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.
Rizky Febian jalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan. (wartakotalive.com/Instagram @rizkyfbian)

Baca juga: Pakar Ekspresi Bahas Gestur Doni Salmanan, Terlihat Stres dan Tertekan, Gak Ingin Berkomunikasi

Baca juga: PANTAS Rekening Doni Salmanan Gendut, Begini 3 Cara Suami Dinan Kumpulkan Pundi-pundi Kekayaan

Pelantun lagu Kesempurnaan Cinta itu diperiksa selama 4 jam terkait keterlibatannya menerima uang sebesar Rp 400 juta yang diberikan oleh tersangka Doni Salmanan

Rizky Febian keluar ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy pukul 17:43 WIB. 

"Hari ini, saya mendampingi Rizky Febian kaitannya pemeriksaan terkait tersangka Doni Salmanan. Tadi sudah kita jawab semua pertanyaan dengan baik oleh Rizky. Terkait materi materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan," kata Ahmad Ramzy, Rabu (16/3/2022). 

Lebih lanjut, terkait pengembalian uang yang telah diterima kekasih Mahalini itu, Ramzy menegaskan kliennya tidak harus mengembalikan uang tersebut. 

Namun, ia tidak membeberkan secara detail mengapa kliennya itu tidak harus mengembalikan sejumlah uang Rp 400 Juta. 

"Tidak ada (pengembalian) ke sana karena semuanya sudah kita sampaikan ke penyidik. Nanti penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa," tutur Ramzy. 

Anak kandung komedian Sule ini pun mengaku santai saat dilakukan pemeriksaan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

"Saya mah santai santai aja padahal. Saya cuma mengikuti laporan, mengikuti panggilan. Saya kan juga kooperatif banget. Memang saya juga kan ingin mencari kebenaran juga," tutur Rizky Febian

Kendati demikian, pria yang kerap dipanggil Iky ini menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bagi dirinya. 

"Yang terpenting dari semua ini kan ke depannya saya jadi lebih tahu, lebih mempunyai pelajaran untuk hidup saya. Yang terpenting saya diberikan pertanyaan 19 pertanyaan, saya mencoba untuk jujur apapun itu. kami serahkan semuanya kepada yang di atas," tutur Rizky Febian

Untuk diketahui, pada September 2021, Doni Salmanan membeli minuman racikan yang dijual Rizky Febian seharga Rp 400 juta.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Rizky Febian diperiksa selama 4 jam di Bareskrim, jawab 19 pertanyaan terkait uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan.
Rizky Febian diperiksa selama 4 jam di Bareskrim, jawab 19 pertanyaan terkait uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan. (Wartakotalive.com)

Baca juga: Semua Asetnya Disita, Doni Salmanan Minta Dikirimkan Alat Ibadah Baru, Kuasa Hukum: Dia Sudah Ikhlas

Baca juga: ISI SALDO Rekening Doni Salmanan Terbongkar, Setengah Triliyun Lebih dari Hasil Nipu 25 Ribu Orang

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

(Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Jam Diperiksa, Rizky Febian Diberondong 19 Pertanyaan Terkait Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Doni SalmananRizky Febian
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved