Breaking News:

Pasrah Jerinx Mendekam Lagi di Penjara 1 Tahun, Nora Alexandra: 'Keputusan Harus Tetap Dijalani'

Jerinx, mendekam lagi di penjara selama setahun, Nora Alexandra pasrah, berharap suaminya bisa kuat.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Instagram @ncdpapl
Nora Alexandra saat hadir sidang vonis Jerinx. 

Jerinx yakin ia bisa melewati semuanya selama masih ada Nora Alexandra yang seolah-olah memberi kekuatan.

"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ucap Jerinx sambil memeluk dan mencium Nora Alexandra.

Nora Alexandra saat hadis sidang vonis Jerinx.
Nora Alexandra saat hadir sidang vonis Jerinx. (Instagram @ncdpapl)

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 18 Februari 2022.

Adapun tuntutan tersebut yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Saat menanti sidang pembacaan pledoi, Jerinx berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.

Hal itu melihat kondisi Adam Deni saat ini yang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial.

Adam Deni, pelapor Jerinx atas kasus pengancaman berisi kekerasan.
Adam Deni, pelapor Jerinx atas kasus pengancaman berisi kekerasan. (Kolase Instagram Adam Deni/Jerinx)

Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan juga telah dilakukan pada Selasa, 22 Februari 2022.

Namun, sidang vonis menyatakan bahwa suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan masa kurungan.

Sementara itu, Adam Deni yang melaporkan Jerinx sendiri juga ditangkap polisi.

Ia sudah dijadikan tersangka kasus dugaan ilegal akses.

Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca artikel terkait Nora Alexandra di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
JerinxNora AlexandraPengadilan Negeri Jakarta PusatAdam Deni
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved