Pupus Harapan Nora Alexandra, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Ancaman terhadap Adam Deni
Jerinx divonis 1 tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Harapan Nora Alexandra soal rencana jika suaminya bebas harus tertunda lagi.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Di pelukan Jerinx, Nora Alexandra mengungkapkan rencananya ketika suaminya bebas nanti.
"Mau program bayi, Jerinx harus fokus untuk berubah dan fokus menjaga Nora karena Nora butuh bahagia," ujarnya.
Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas dakwaan itu, Jerinx pun dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Sementara itu, Adam Deni yang melaporkan Jerinx sendiri juga ditangkap polisi.
Ia sudah dijadikan tersangka kasus dugaan ilegal akses.
Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca artikel terkait Jerinx di sini