Pupus Harapan Nora Alexandra, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Ancaman terhadap Adam Deni
Jerinx divonis 1 tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Harapan Nora Alexandra soal rencana jika suaminya bebas harus tertunda lagi.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Jerinx divonis 1 tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
I Gede Aryastina alias Jerinx SID jalani sidang vonis hari ini, Kamis, 24 Februari 2022.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan juga telah dilakukan pada Selasa, 22 Februari 2022.
Hasil sidang vonis pun menyatakan bahwa suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Vonis Berlangsung Hari Ini, Jerinx Peluk Nora Alexandra: Saya Yakin Bebas

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Surachmat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, tuntutan itu dikurangi dengan masa hukuman terdakwa yang telah dijalani.
Nora yang hadir dalam sidang tersebut terlihat tegar.
Saat kalimat 'satu tahun penjara' keluar dari mulut hakim, Nora terlihat langsung menunduk sejenak.

Harapan Nora Alexandra jika Jerinx Bebas
Jerinx datang ke ruang sidang sambil merangkul erat istrinya, Nora Alexandra.
"Saya yakin bebas," kata Jerinx saat memasuki ruang sidang, dikutip dari Kompas.com secara terpisah.
Di pelukan Jerinx, Nora Alexandra mengungkapkan rencananya ketika suaminya bebas nanti.
"Mau program bayi, Jerinx harus fokus untuk berubah dan fokus menjaga Nora karena Nora butuh bahagia," ujarnya.
Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas dakwaan itu, Jerinx pun dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Sementara itu, Adam Deni yang melaporkan Jerinx sendiri juga ditangkap polisi.
Ia sudah dijadikan tersangka kasus dugaan ilegal akses.
Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca artikel terkait Jerinx di sini