FAKTA-fakta Kurikulum Merdeka Nadiem Makerim, Bersifat Opsional, hingga SMA Tidak Ada Penjurusan
Fakta-fakta tentang Kurikulum Merdeka Nadiem Makerim, bersifat opsional, hingga SMA tidak ada penjurusan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Fakta-fakta tentang Kurikulum Merdeka Nadiem Makerim, bersifat opsional, hingga SMA tidak ada penjurusan.
Perubahan besar disebut siap didatangkan pada sistem pendidikan di Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pekan lalu telah meluncurkan Kurikulum Merdeka pada Jumat (11/2/2022) lalu.
Baca juga: TAK Ada Lagi Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA, Nadiem Makarim Siapkan Kurikulum Merdeka
Baca juga: BLUSUKAN Ala Mendikbudristek Nadiem Makarim, Nginap di Rumah Seorang Guru, Semringah Dapat Kamar Ini

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, Kurikulum Merdeka merupakan nama baru dari Kurikulum Prototipe yang sudah sempat diujicobakan di 2.500 sekolah.
Namun demikian tahun ini, Kurikulum Merdeka akan mulai diluncurkan di sekolah selain sekolah penggerak.
“Kita memberikan fleksibilitas, Kurikulum Merdeka ini sudah kita tes di 2.500 sekolah penggerak, namanya dulu Kurikulum Prototipe,” ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Kurikulum ini akan mulai digunakan pada tahun ajaran 2022/2023 di jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA.
Nadiem menjelaskan, Kurikulum Merdeka dibuat sebagai pemulihan dari ketertinggalaN pembelajaran atau recovery dari learning loss akibat pandemi Covid-19.
Pada dasarnya, Kurikulum Merdeka dirancang lebih sederhana dan fleksibel.
Penerapan kurikulum ini akan lebih fokus pada materi esensial dan membuat siswa lebih aktif.
Bersifat opsional
Penerapan Kurikulum Merdeka bersifat opsional atau pilihan bagi sekolah-sekolah yang bersedia untuk menerapkan.
Pada buku saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka yang bisa diakses di laman Kemendikbudristek dijelaskan, salah satu alasan kurikulum menjadi opsi alih-alih wajib diterapkan di seluruh sekolah yakni untuk menegaskan kewenangan dan tanggung jawab sekolah.
Selain itu, Kurikulum Merdeka diterapkan agar proses transisi proses perubahan kurikulum nasional yang baru akan terjadi pada 2024 mendatang.
"Kemendikbudristek ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah," tulis Kemendikbudristek melalui buku saku tersebut.