Breaking News:

Jerinx SID Sudah Tebak Bakal Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Pledoi

Jerinx SID sudah menebak bakal dituntut 2 tahun penjara hingga kuasa hukum siap ajukan banding.

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx SID sudah menebak bakal dituntut 2 tahun penjara hingga kuasa hukum siap ajukan banding. 

TRIBUNSTYLE.COM - Jerinx SID sudah menebak bakal dituntut 2 tahun penjara hingga kuasa hukum siap ajukan banding.

Jerinx SID dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pengancaman pada Adam Deni.

Suami Nora Alexandra dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah bisa menebak tuntutan jaksa yang dialamatkan padanya.

Baca juga: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Baca juga: Tunda Impian Punya Anak, Jerinx & Nora Alexandra Gagal Jalani Program Bayi Tabung: Keburu Kena Kasus

Jerinx SID sudah menebak bakal dituntut 2 tahun penjara hingga kuasa hukum siap ajukan banding.
Jerinx SID sudah menebak bakal dituntut 2 tahun penjara hingga kuasa hukum siap ajukan banding. (Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)

Hari ini dijadwalkan Jerinx menjalani tuntutan jaksa dalam kasus dugaa pengancaman terhadap Adam Deni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Dalam sidang tersebut, Jerinx dituntut dua tahun penjara karena jaksa menilainya terbukti bersalah telah mengancam dan menakut-nakuti Adam Deni lewat media elektronik.

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Jerinx pun rencananya akan melakukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).

Ia berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.

Hal itu melihat kondisi Adam Deni saat ini yang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial.

"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya.

Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx.

Tak hanya Jerinx, kuasa hukumnya juga membuat nota pembelaan.

Mereka akan membacakan pledoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).

Jerinx SID ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
 Jerinx SID sudah menebak bakal dituntut 2 tahun penjara hingga kuasa hukum siap ajukan banding. (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan.

Sebelumnya, Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU, I Gede Eka Hariana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Program bayi tabung Jerinx SID dengan Nora Alexandra gagal

Sering mendapat masalah hukum, Jerinx mengakui sebenarnya dirinya punya keinginan untuk melakukan program bayi tabung bersama Nora Alexandra.

Sebab sejak menikah pada 5 Oktober 2019 silam, Jerinx dan Nora belum dikaruniai momongan hingga saat ini.

"Rencananya di Bali dulu (program bayi tabung) kalau enggak berhasil juga ya di Jakarta. Tapi saya harap sih di Bali sudah bisa," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN), Senin (14/2/2022).

Selain itu, Jerinx mengatakan program bayi tabung tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak lama.

Namun, rencana itu harus tertunda lantaran Jerinx kembali terjerat kasus hukum.

"Udah lama, dari sejak saya bebas kasus yang pertama sudah mau coba. Dan sudah beberapa kali konsultasi ke dokter, malah keburu kena kasus ini," jelas Jerinx.

Nora Alexandra hanya bisa merayakan ulang tahun Jerinx SID melalui media sosial. Ia mengunggah momen lawas kebersamaannya dengan Jerinx.
Nora Alexandra hanya bisa merayakan ulang tahun Jerinx SID melalui media sosial. Ia mengunggah momen lawas kebersamaannya dengan Jerinx. (Instagram @ncdpapl)

Baca juga: Tunda Impian Punya Anak, Jerinx & Nora Alexandra Gagal Jalani Program Bayi Tabung: Keburu Kena Kasus

Baca juga: Jalani Sidang Lanjutan, Jerinx Tak Bisa Rayakan Valentine Bersama Nora Alexandra: Im Sorry My Baby

Dalam kesempatan yang sama, Jerinx juga mengaku sedih karena harus merayakan hari kasih sayang atau Valentine saat ini tanpa kehadiran Nora di sisinya.

Drummer berusia 44 tahun itu pun meminta maaf kepada sang istri karena sering membuat masalah sehingga keduanya harus terpisah dengan jarak.

"Valentine ini saya agak sedih karena jauh dari istri. Sekalian saya mau kasih permintaan maaf sama istri saya karena banyak bikin masalah untuk dia," ujar Jerinx.

"Jadi I'm sorry, my Baby, Madam Vlaminora, Papa minta maaf," sambungnya.

Sebagai informasi, Jerinx kembali menghadiri sidang lanjutan terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Seperti biasanya, Jerinx tampil dengan pakaian hitam dan putih lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah.

Jerinx juga tampil dengan tatanan rambut klimis.

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: Dituntut 2 Tahun, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi Pekan Depan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JerinxAdam Deni
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved