Breaking News:

Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus dugaan pengancaman Adam Deni.

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus dugaan pengancaman Adam Deni. 

TRIBUNSTYLE.COM - Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus dugaan pengancaman Adam Deni.

Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID pada Adam Deni menemukan titik akhir.

Suami Nora Alexandra dinyatakan bersalah.

Terdakwa Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Baca juga: Gara-gara Dipenjara, Jerinx Sebut Program Bayi Tabung dengan Nora Alexandra Gagal: Sudah Konsultasi

Baca juga: Tak Sabar Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Jerinx SID Desak Polisi: Tolong Disegerakan

Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus dugaan pengancaman Adam Deni.
Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus dugaan pengancaman Adam Deni. (Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)

Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan yang diberikan oleh suami Nora Alexandra itu.

“Hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempresepsikan ancaman terhadap dirinya.

Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” tutur JPU.

“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya.

Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” tambahnya.

Atas tuntutan Jaksa, Jerinx dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).

Jerinx SID sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jerinx dan Nora Alexandra Gagal Jalani Program Bayi Tabung

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jerinx SIDAdam Denipenjara
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved