Jerinx SID Sudah Tebak Bakal Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Pledoi
Jerinx SID sudah menebak bakal dituntut 2 tahun penjara hingga kuasa hukum siap ajukan banding.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
TRIBUNSTYLE.COM - Jerinx SID sudah menebak bakal dituntut 2 tahun penjara hingga kuasa hukum siap ajukan banding.
Jerinx SID dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pengancaman pada Adam Deni.
Suami Nora Alexandra dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah bisa menebak tuntutan jaksa yang dialamatkan padanya.
Baca juga: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni
Baca juga: Tunda Impian Punya Anak, Jerinx & Nora Alexandra Gagal Jalani Program Bayi Tabung: Keburu Kena Kasus

Hari ini dijadwalkan Jerinx menjalani tuntutan jaksa dalam kasus dugaa pengancaman terhadap Adam Deni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Dalam sidang tersebut, Jerinx dituntut dua tahun penjara karena jaksa menilainya terbukti bersalah telah mengancam dan menakut-nakuti Adam Deni lewat media elektronik.
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Jerinx pun rencananya akan melakukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).
Ia berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.
Hal itu melihat kondisi Adam Deni saat ini yang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial.
"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya.
Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx.
Tak hanya Jerinx, kuasa hukumnya juga membuat nota pembelaan.
Mereka akan membacakan pledoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).

“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan.