Fakta-fakta Bos Warteg Rudapaksa Karyawannya, Ngaku Kesepian, hingga Akan Habisi Nyawa Sendiri
Berikut sejumlah fakta viralnya bos warteg rudapaksa karyawan di Cikarang, Bekasi. Terungkap motif pelaku hingga ancaman kepada korban.
Editor: Dhimas Yanuar
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Barang bukti berupa lap meja, pakaian dan bra korban, sebilah pisau dapur serta kujang turut diamankan.
(*)
Catatan Redaksi: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa. Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya adalah Hotline Kesehatan Jiwa RSD/RSJ.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar, Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)