Fakta-fakta Bos Warteg Rudapaksa Karyawannya, Ngaku Kesepian, hingga Akan Habisi Nyawa Sendiri
Berikut sejumlah fakta viralnya bos warteg rudapaksa karyawan di Cikarang, Bekasi. Terungkap motif pelaku hingga ancaman kepada korban.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak fakta-fakta bos warteg rudapaksa karyawannya, dari viral, ada ancaman, hingga pelaku akan habisi nyawa sendiri.
Viral video seorang bos warteg berinisial EW di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat yang nekat merudapaksa karyawan di bawah umur, EYN (17).
Nyatanya hal keji yang ia lakukan ini pun berakhir viral, dan mulai terungkap satu-persatu.
Baca juga: VIRAL Calon Presiden Colombia Disebut Berpidato Saat Mabuk, Ngaku Jetlag, Berakhir Minta Maaf
Baca juga: Ditinggal Istri Pulang Kampung, Bos Warteg Nekat Setubuhi Karyawan, Coba Bunuh Diri Setelah Ketahuan

Kejadian kekerasan seksual itu diduga terjadi pada Minggu (6/2/2022) pagi.
Dalam video yang beredar, terekam aksi warga mengepung pelaku saat kepergok melakukan tindak asusila kepada karyawannya.
Sejumlah warga terlihat emosi, mencaci maki hingga memukuli pelaku di dalam warteg.
Kini, pelaku diketahui tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati lantaran sempat mencoba bunuh diri.
Berikut sejumlah fakta viralnya bos warteg rudapaksa karyawan yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
Video Pelaku Dikepung Warga Viral
Video pelaku saat dikepung warga setelah merudapaksa karyawannya, viral di media sosial.
Sejumlah akun mengunggah ulang aksi warga yang memarahi pelaku.
Terungkap beberapa percakapan saat warga mengepung pelaku setelah kejadian.
Menurut pengakuan pelaku, ia baru sekali melakukan perbuatan tak senonoh kepada karyawannya.
Ia juga mengaku siap bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Udah berapa kali lu ngelakuin," tanya warga.
"Baru sekali demi Allah, tadi pagi," jawab pelaku.
"Lu punya anak cewek nggak sih?" tanya warga lain emosi.
"Punya pak anakku dua pak," jawab si pelaku terbata-bata.
"Aku mau diapain silahkan, aku tanggung jawab, walaupun mau dipenjara nggak papa, aku tanggungjawab," kata pelaku membela diri.
Kronologi Kejadian
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan kronologi kejadian pengelola warteg merudapaksa karyawannya ini.
Menurut Mustakim, pemerkosaan itu dilakukan EW di warteg yang ia kelola di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Mekar Mukti, pada Minggu (6/2/2022).
Awalnya, pelaku mengetuk pintu kamar korban.
Ketika pintu dibuka, pelaku langsung mendorong korban.
"Korban jatuh ke lantai kamar dengan posisi telentang," kata Mustakim, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Pelaku membekap muka korban dengan lap meja.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak teriak.
Korban Diancam Pakai Pisau
Setelah memperkosa korban, pelaku mengambil pisau yang digunakan untuk mengancam supaya korban tutup mulut.
Setelah itu, pelaku keluar warteg.
Korban juga hendak keluar dari warteg, tetapi pintu warteg terkunci.
"Kemudian pelaku hendak masuk kembali ke kamar korban. Saat itu, korban menghubungi saksi (keluarganya) lagi, selanjutnya datang saksi dan warga," kata Mustakim.
Pelaku Coba Bunuh Diri
Setelah dikepung warga, pelaku EW sempat mencoba bunuh diri.
Bahkan, video saat pelaku EW bercucuran darah saat diamankan warga pun beredar di jagat maya.
"Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamarnya."
"Pelaku menusukkan kujang ke perutnya sebanyak lima kali," kata Mustakim.
Namun, keluarga korban dan warga lain yang sudah mengepung, berhasil menangkap pelaku.
"Setelah diamankan, pelaku dirawat di RS Polri (Kramatjati)," ujar Mustakim.
Motif Pelaku Mengaku Kesepian
Mustakim juga mengatakan, tersangka EW merupakan pria beristri.
"Tersangka sudah punya istri cuma di kampung, dia di sini (Bekasi)," kata Mustakim kepada wartawan, Kamis (10/2/2022), dilansir Tribun Jakarta.
Tinggal berjauhan dari sang istri membuat Edi kesepian.
Ia akhirnya berbuat nekat menyetubuhi karyawannya sendiri guna memenuhi hasrat seksualnya.
"Ya (motif tersangka) karena dia sendiri di sini (kesepian jauh dari istri), di warteg itu sebenarnya ada karyawan lain tidak hanya korban," ucap Mustakim.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Barang bukti berupa lap meja, pakaian dan bra korban, sebilah pisau dapur serta kujang turut diamankan.
(*)
Catatan Redaksi: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa. Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya adalah Hotline Kesehatan Jiwa RSD/RSJ.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar, Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)