Mantan Manajer Gugat Balik Denny Sumargo Terkait Dugaan Wanprestasi, Ngaku Rugi Nyaris Rp 1 Miliar
Denny Sumargo digugat oleh sang mantan manajer, Ditya Andrista. Suami Olivia Allan itu digugat terkait dugaan wanprestasi.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Denny Sumargo kembali berurusan dengan mantan manajernya, Ditya Andrista.
Setelah sempat melaporkan Ditya Andrista ke polisi terkait dugaan penggelapan, suami Olivia Allan itu kini balik digugat.
Hal itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto membenarkan bahwa pebasket sekaligus aktor Denny Sumargo resmi digugat oleh Ditya Andrista.
Hal itu disampaikan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Selasa, 8 Februari 2022.
"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. oleh penggugat Ditya Andrista masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat," ujar Eko.
Kemudian, Eko menyampaikan duduk perkara masalah wanprestasi yang ditujukan kepada Denny Sumargo ini.
Baca juga: 10 Tahun Kerja Bersama, Denny Sumargo Ditipu Mantan Manajer, Alami Kerugian Lebih dari Rp 700 Juta
Baca juga: Ditemani Istri, Denny Sumargo Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mantan Manajer

Sebelumnya, Denny dan Ditya sudah memiliki perjanjian lisan.
Namun, Denny Sumargo diduga belum menepati janji tersebut.
Sehingga, Ditya mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
"Ada perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo yang menurut Ditya perjanjian lisan itu tidak ditepati, sehingga Ditya mengalami kerugian sekitar Rp 880 juta," ujar Eko.
Ditya Andrista melayangkan gugatan tersebut pada awal Februari 2022 lalu.
Hingga saat ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim untuk menangani masalah ini.
"Diajukannya tanggal 3 Februari 2022, dan sampai sekarang Ketua Pengadilan Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani masalah ini," ujar Eko.
Rencananya, dalam waktu dekat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan segera menunjuk majelis hakim untuk memproses gugatan ini.