CARA BUAT Laporan SPT Tahunan Pribadi di Tahun 2022, Pakai e-Filling Mudah Tak Perlu Keluar Rumah
Cara buat laporan SPT tahunan di tahun 2022, ternyata hanya pakai e-Filling, caranya mudah dan cepat!
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Cara buat laporan SPT tahunan di tahun 2022, ternyata hanya pakai e-Filling, caranya mudah dan cepat!
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi harus wajib kita laporkan setiap tahunnya.
Diketahui terkadang ketika kita ingin melaporkan SPT harus mengantri dan membutuhkan waktu lama.
Sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun membuat sebuah layanan bernama e-Filing.
Dikutip dari pajak.go.id, e-filing merupakan layanan untuk penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time dengan menggunakan website DJP yaitu www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi.
Baca juga: LENGKAP, Ini Batas Waktu dan Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan NPWP
Adanya layanan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41 tahun 2019.
Untuk selengkapnya berikut penjelasan terkait e-Filing.
Tentang Layanan e-Filling
Terdapat berbagai macam layanan yang ditawarkan dalam layanan e-Filing yaitu mengisi SPT Tahunan secara online oleh wajib pajak pribadi atau badan serta mengupload SPT.
Selain itu adapula layanan e-Form untuk penyampaian SPT menggunakan formuli elektronik.
Sebelum menggunakan layanan e-filing, wajib pajak pribadi perlu memiliki NPWP, EFIN, dan Akun DJP Online terlebih dahulu dan dapat dilakukan secara online.
Apabila semua sudah dilengkapi berikut cara menggunakan e-Filing untuk melapor SPT Tahunan.
Cara Menggunakan e-Filling
1. Login www.pajak.go.id dengan akun DJP Online;
2. Lalu pilih layanan e-Filing pada menu “Lapor”;