Breaking News:

PEMERINTAH Resmi Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, dari Curah, hingga Premium

Pemerintah telah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, kemasan sederhana dan premium.

Editor: Dhimas Yanuar
informe21.com
Pemerintah telah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, kemasan sederhana dan premium. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, kemasan sederhana dan premium.

Minyak goreng hingga hari ini menjadi barang yang dicari oleh masyarakat.

Bahkan sempat pada bulan Januari 2022 lalu harga minyak goreng di pasaran mencapai Rp 20-30 ribu per liter. 

Baca juga: Bukan dengan Pasta Gigi, Ini 5 Cara Benar Mengobati Luka Bakar Akibat Kena Cipratan Minyak Panas

Baca juga: Gara-gara Kesal sama Bos, Karyawan Ini Nekat Ledakkan Gudang Minyak, Kerugian Capai Rp 17 Miliar

Berikut adalah harga terbaru minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Berikut adalah harga terbaru minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana dan premium. (Hendra Gunawan/Tribunnews.com)

HET tersebut sudah berlaku sejak Selasa, 1 Februari 2022.

Penetapan HET tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Berdasarkan jenisnya, berikut adalah HET minyak goreng yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2022:

- Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter

- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter

- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter

Kebijakan DMO dan DPO

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dikutip dari setkab.go.id, yang diakses Jumat (28/01/2022).

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein," ujarnya.

Mendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tegasnya.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

"Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," pungkasnya.

--

5 Cara mengobati luka bakar akibat terkena cipratan minyak panas, jangan oleskan pasta gigi.

Percikan minyak panas tak jarang menimbulkan luka bakar.

Meski sering dianggap sepele, luka bakar akibat percikan minyak bisa menyebabkan nyeri, bengkak, dan kemerahan.

Konon, pasta gigi dipercaya meredakan rasa terbakar kulit akibat cipratan minyak panas.

Namun, ternyata justru sebaliknya, pasta gigi atau odol malah bisa memperparah luka bakar.

Hal itu lantaran kandungan zat kimia pasta gigi seperti pemutih, mint, dan kalsium yang bisa menimbulkan infeksi.

Untuk itu, terdapat pertolongan pertama yang benar mengobati luka bakar akibat kena cipratan minyak.

5 cara efektif untuk mengobati rasa nyeri luka bakar akibat kecipratan minyak panas.

1. Basuh Luka dengan Air Mengalir

Ilustrasi membasuh tangan yang mengalami luka bakar.
Ilustrasi membasuh tangan yang mengalami luka bakar. (Lifealth)

Baca juga: Jangan Takut Asam Lambung Naik, Ini 5 Cara Aman Minum Kopi Bagi Penderita Maag: Tambahkan Susu

Baca juga: 5 Cara Menjaga Kesehatan Jantung pada Usia Muda, Sederhana dan Mudah, Termasuk dengan Tertawa

Luka akibat cipratan minyak panas termasuk luka bakar ringan.

Pertolongan pertamanya adalah dengan membasuh area kulit yang luka dengan air mengalir.

Perlu diperhatikan, gunakan air dengan suhu biasa.

Jangan gunakan air dingin atau es karena bisa memicu kerusakan jaringan kulit karena perubahan suhu secara tiba-tiba.

Cara ini ampuh untuk menghilangkan rasa panas dan nyeri.

2. Kompres Luka dengan Kain Basah

Jika tidak ada air mengalir, kamu bisa gunakan kain atau lap basah.

Kompres luka bakar dengan kain basah dengan selama 15 menit untuk menghilangkan panas dan mengurangi rasa sakit.

Sekali lagi, gunakanlah air biasa, bukan air dingin atau es.

Jika timbul gelembung berisi cairan pada kulit, jangan dipecahkan.

Tunggu hingga mengering sambil diolesi salep atau krim antibiotik.

3. Oleskan Lidah Buaya
lidah buaya.
lidah buaya. (Foto: avso.org)

Bukan hanya untuk kecantikan, lidah buaya juga bisa membantu menyembuhkan kulit terbakar akibat cipratan minyak panas.

Penelitian menunjukkan bukti bahwa lidah buaya efektif dalam menyembuhkan luka bakar tingkat satu sampai tingkat dua.

Pada tingkat satu, yang mengalami kerusakan hanyalah lapisan luar kulit (epidermis) yang bisa menimbulkan kemerahan dan rasa nyeri.

Sementara pada luka bakar tingkat dua, tidak hanya memengaruhi epidermis, tetapi juga lapisan bawah kulit (dermis).

Lidah buaya bersifat anti-inflamasi dan dipercaya mampu menghambat pertumbuhan bakteri.

4. Gunakan Salep atau Krim Antibiotik

Untuk menyembuhkan luka bakar, kamu bisa juga mengoleskan salep dan krim antibiotik.

Pakailah salep antibakteri seperti Bacitracin dan Neosporin pada luka.

Jika perlu, tutup luka menggunakan kain steril yang tidak berbulu.

Penggunaan salep antibiotik disebut bisa mempercepat penyembuhan dan mengurangi risiko infeksi.

5. Oleskan Minyak Zaitun

Minyak zaitun
Minyak zaitun (plesirankotatua.blogspot.com)

Cara mengobati luka bakar akibat cipratan minyak panas berikutnya adalah dengan mengoleskan minyak zaitun.

Berbeda dari cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya, minyak zaitun lebih pada perawatan luka, untuk mencegah luka menimbulkan bekas hitam berparut.

Caranya adalah dengan rutin mengoleskan minyak zaitun pada luka bakar akibat minyak panas selama minimal 1 minggu.

(*)

(Tribunnews.com/Widya) (TribunStyle.com/Ika Bramasti).

Artikel terkait minyak goreng>>>

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul HARGA TERBARU Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana dan Premium

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
minyak gorengharga
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved