Profil Randa Septian, Aktor Sinetron Ganteng Ganteng Serigala Ditangkap Pakai Narkoba di Bali
Inilah profil Randa Septian, aktor sinetron Tanah Air yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah profil Randa Septian, aktor sinetron Tanah Air yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus narkoba di kalangan artis seperti tak ada habisnya.
Kabar terbaru, aktor Muhammad Randa Septian ditangkap di Bali karena kedapatan menggunakan narkoba.
Ia dan satu temannya telah ditangkap di Bali pada Jumat, 7 Januari 2022.
Adapun jenis narkoba yang dikonsumsinya yakni ganja.
Randa Septian sendiri dikenal sebagai aktor sinetron Indonesia.
Dirangkum dari berbagai sumber, simak sekilas profilnya.
Baca juga: Aktor Randa Septian Terjerat Narkoba, Kedapatan Konsumsi Ganja, Berikut Kronologi Penangkapan
Baca juga: Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Minta Maaf: Sekreatif Apapun Kalau Narkoba Akan Tetap Nol Besar

Profil Randa Septian
Randa Septian memiliki nama lahir Muhammad Randa Septian.
Ia lahir di Medan pada 21 September 1994.
Randa pertama kali terjun di dunia hiburan Tanah Air dengan terlibat di sinetron kolosal berjudul Ksatria Pandawa 5.
Dalam sinetron tahun 2013 tersebut, ia berperan sebagai Sadewa.
Namanya mulai dikenal luas oleh publik setelah membintangi sinetron Jagoan-Jagoan Katropolitan yang ditayangkan Trans TV.
Kemudian, pada tahun 2015, ia bermain dalam sinetron Ganteng Ganteng Serigala.
Dalam sinetron tersebut, Randa Septian berperan sebagai Peter.

Selain sinetron, Randa Septian juga membintangi belasan judul FTV.
Randa juga sempat tampil di film layar lebar.
Pada 2014, ia main film berjudul Ular Tangga, kemudian pada 2018, tampil di film Reuni Z.
Randa Septian cukup aktif di media sosial, terutama di Instagram.
Akun Instagram-nya sendiri, @randaseptian, sudah terverifikasi dan memiliki tanda centang biru.
Lewat Instagram, ia kerap membagikan aktivitas olahraga, seperti futsal dan bola basket.

Terjerat Kasus Narkoba
Randa Septian ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali.
Ia dan temannya, Arthur Augoest H. Aruan, digerebek di sebuah hotel di kawasan Kuta pada Jumat, 7 Januari 2022.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja seberat 0,72 gram dan dua paket tembakau gorila seberat 1,52 gram.
Kepada polisi, Randa mengaku baru sekali mencoba mengonsumsi barang ilegal tersebut.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Randa dan Arthur Augoest terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksilam 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca artikel terkait artis terjerat narkoba lainnya di sini