4 FAKTA Sidang Putusan Gaga Muhammad, Mantan Laura Anna Divonis 4,5 Tahun Penjara & Denda Rp 10 Juta
4 Fakta sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad, mantan Laura Anna divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta rupiah.
Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - 4 Fakta sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad, mantan Laura Anna divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta rupiah.
Gaga Muhammad telah menjalani sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas, Rabu (19/1/2022).
Sidang vonis Gaga Muhammad tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus oleh majelis hakim.
Berikut ini fakta-fakta terbaru sidang vonis Gaga Muhammad.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Banding Singgung Kelalaian di Kecelakaan Laura Anna
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Gaga Muhammad, Pihak Laura Anna Ungkap Harapan, Minta Hakim Berlaku Adil
1. Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara
Sidang vonis Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu 19 Januari 2022.
Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan dengan Laura Anna.
Tak hanya itu, ia juga didenda Rp 10 juta.
Apabila tak membayarkan denda tersebut, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), hakim menyampaikan pertimbangannya atas vonis tersebut.
Menurut hakim, yang memberatkan adalah Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim, seperti dikutip pada video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).
"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.
Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutarbalikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.