VIRAL Video Rombongan Fortuner Lampu Strobo Paksa Menyalip di Jalanan Ramai, Plat Nomor Sangat Jelas
Viral video rombongan fortuner pakai lampu strobo paksa menyalip di jalanan ramai, langgar aturan ini.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Agung Budi Santoso
Dalam Pasal 58 menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pemasangan perlengkapan yang dimaksud antara lain bumper tandung dan lampu menyilaukan.
Sementara Pasal 59 menuturkan, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Lampu isyarat yang dimaksud terdiri dari warna merah, biru, dan kuning.
Untuk lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene, berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Kendaraan bermotor yang memiliki hak utama dalam hal ini dijelaskan dalam Pasal 134.
Mereka adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan
Sementara kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135.
Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.