Bobby Joseph Konsumsi Sabu Sejak 2015, Ngaku Ikut Jadi Perantara Pembelian Narkoba
Bobby Joseph dinyatakan positif sabu. Sang aktor ikut jadi perantara pembelian narkoba.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Dhimas Yanuar
Tak hanya itu, Bobby Joseph juga menjadi bagian perantaran pembelian narkoba.
"Yang bersangkutan ini menjadi perantara dalam pembelian dan pemesananan narkoba jenis sintetis atau yang kita kenal dengan gorilla.
Berdasar rekam jejak digitalnya bahwa yang bersangkutan memiliki akun sendiri dalam pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla kepada orang-orang yang membutuhkan," tutur Kombes Pol Zulpan.
Bobby terjerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, 112 dan subsider pasal 127 ayat 1.
Dirinya terancaman hukuman antara 4 sampai 20 tahun penjara.
Simak video selengkapnya:
Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Sementara itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beberapa waktu lalu menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Nia dan Ardi keluar persidangan pada pukul 14.10 setelah empat jam menjalankan sidang.
Setelah majelis hakim mengetukan palunya untuk kembali dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Sidang ditutup untuk dilanjutkan kembali pada kamis tanggal 16 Desember 2021, pada pukul 10.00 Wib, dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Ketua Muhammad Damis, Kamis (9/12/2021).
Setelahnya, Nia dan Ardi bergegas meninggalkan ruang sidang dengan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut 4 fakta lanjutan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
1. Datang lebih awal

Baca juga: 7 Artis Tersandung Kasus Narkoba di Sepanjang 2021: Nia Ramadhani, Ardi Bakrie hingga Anji
Baca juga: Telat Datang Sidang hingga 2 Jam, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ditegur Hakim, Ngaku Sempat Mules
Nia Ramadhani dan Ardi begitupun supirnya, Zen Vivanto datang lebih awal disidang keduanya yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.