Breaking News:

Dituding Minta Uang Damai Rp 10 Miliar, Adam Deni Merasa Difitnah, Laporkan Pengacara Jerinx

Adam Deni laporkan Sugeng Teguh Santoso selaku pengacara dari Jerinx ke Polda Metro Jaya, murka saat dituding minta uang damai Rp 10 miliar.

Kolase TribunStyle (YouTube KH Infotainment/ Instagram @JRXSID)
Adam Deni laporkan pengacara Jerinx yang menudingnya telah meminta uang damai Rp 10 miliar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Adam Deni laporkan Sugeng Teguh Santoso selaku pengacara dari Jerinx ke Polda Metro Jaya, murka saat dituding minta uang damai Rp 10 miliar.

Di tengah kasusnya dengan Adam Deni, belum lama ini pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, menuding Adam Deni meminta uang kepada kliennya Rp 10 miliar untuk mencabut laporan.

Adam Deni yang mengetahui itu langsung geram.

Dia kemudian membantah dengan tegas tudingan pemerasan Rp 10 Miliar tersebut.

Adam Deni menyebut pihak Jerinx lah yang menawarinya uang dan tanah agar mencabut laporannya.

Baca juga: Jerinx Mendekam di Penjara, Adam Deni Merasa Puas, Berharap Jadi Efek Jera: Semoga Bisa Lebih Baik

Baca juga: Nora Alexandra Murka Dituding Bahagia Lihat Jerinx di Penjara: Boleh Benci, Tapi Jangan Memfitnah

Adam Deni laporkan pengacara Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Adam Deni laporkan pengacara Jerinx ke Polda Metro Jaya. (YouTube KH Infotainment)

"Jelas membantah, karena kita sudah mengambil langkah hukum.

Kalau mediasi tawar-menawar itu saya sudah sampaikan berkali-kali di medsos saya, kalangan media juga, bahwa pihak yang menawarkan adalah pihak J.

Tawaran tanah, uang, bagaimana caranya biar bisa mencabut laporan itu semua dari pihak J," kata Adam Deni dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube KH Infotainment, Rabu, 8 Desember 2021.

Tak mau menanggapi apapun, Adam Deni membiarkan kuasa hukum yang berbicara.

"Statement-statement ini akan semakin liar dan saya tidak akan menanggapi.

Saya nggak mau adu statement sama dia di media," tuturnya.

Tak terima nama baiknya tercemar, Adam Deni lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

 Sugeng Teguh Santoso selaku pengacara Jerinx dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Adapun pasal yang kita laporkan Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah.

Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Machi Achmad.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Adam DeniJerinx
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved