Breaking News:

Reaksi Nirina Zubir Dilaporkan Balik Sang ART Riri Khasmita Atas Tuduhan Penyekapan: Nggak Takut

Nirina Zubir dituding nikmati uang penjualan aset hingga lakukan penyekapan pada Riri Khasmita. Bagaimana reaksinya?

Instagram/nirinazubir_
Nirina Zubir dilaporkan balik sang ART, Riri Khasmita atas tuduhan penyekapan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nirina Zubir dituding nikmati uang penjualan aset hingga lakukan penyekapan pada Riri Khasmita. Bagaimana reaksinya?

Kasus mafia tanah yang menyeret keluarga Nirina Zubir kini menemui babak baru.

Tersangka utama yang tak lain adalah ART ibunda Nirina Zubir kabarnya telah melaporkan balik ke kepolisian.

Nirina dilaporkan Riri Khasmita atas dugaan penyekapan.

Tak hanya itu saja, Riri menyebut Nirina telah menikmati uang hasil penjualan aset milik ibundanya tersebut.

Tuduhan demi tuduhan kini dilayangkan sang ART pada Nirina Zubir.

Baca juga: Turun Tangan, Hotman Paris Beber Nasib Sertifikat Tanah Milik Ibunda Nirina Zubir, Bisa Balik Lagi?

Baca juga: Dituding Nikmati Uang Penjualan Aset, Nirina Zubir Jelaskan Soal Transferan Rp 600 Juta dari si ART

Meski begitu, istri Ernest Fardinyan Syarif itu mengaku tak takut mengadapi permasalahan yang tengah menimpanya kini.

"Nggak ada sih takut dari saya, karena buat saya kebenaranlah yang nanti akan terkuak gitu lho," ucap Nirina, dilansir Tribun Style dari YouTube Mop Channel pada Sabtu, 27 November 2021.

Nirina Zubir dituding nikmati uang penjualan aset hingga lakukan penyekapan pada Riri Khasmita.
Nirina Zubir dituding nikmati uang penjualan aset hingga lakukan penyekapan pada Riri Khasmita. (Instagram @nirinazubir_)

Lebih lanjut, Nirina beri klarifikasi terkait tuduhan menikmati uang hasil penjualan aset milik mendiang ibunya.

"Kalau mereka mau bilang saya menikmati hasil penjualan tanah, itu tidak benar adanya," tegas Nirina.

"Saya punya buktinya, bahkan itu buktinya jelas nomor rekeningnya Riri Khasmita," sambungnya.

Saat ini, Nirina sedang fokus mencari kaki tangan yang lain terkait kasus mafia tanah yang menimpanya ini.

Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak yang berwajib.

Pasalnya, Nirina percaya kebenaran akan terkuak dengan sendirinya.

Baca juga: Merasa Dijebak, Kuasa Hukum Riri Khasmita Sebut Nirina Zubir Sudah Terima Uang Penjualan Aset Ibunya

Baca juga: Rugi Rp 17 M, Nirina Zubir Dilaporkan Balik Sang ART atas Tudingan Penyekapan: Dia Itu Kegeeran

"Jadi kembali lagi, ini kan masih dalam proses ya. Buat saya sih yaudah silakan orang mau ngomong apapun di media silakan.

Ujung-ujungnya kan eiarkan kebenaran yang menunjukkan jalannya sendiri.

Dan akhirnya akan terkuak dengan sendirinya kok," tutur Nirina.

"Fokus saya lagi mau melihat kaki tangan yang lainnya lagi," pungkasnya.

Simak video lengkapnya

Hotman Paris beber nasib sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir 

Saat ini, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 5 orang tersangka yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar.

Tersangka utama yang melakukan penggelapan aset milik ibunda Nirina itu adalah ART sendiri, yakni Riri Khasmita.

Diketahui, ada enam aset berupa sertifikat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.

Bahkan saat ini, keenam aset tersebut pun sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Baca juga: Dituding Nikmati Uang Penjualan Aset, Nirina Zubir Jelaskan Soal Transferan Rp 600 Juta dari si ART

Baca juga: Merasa Dijebak, Kuasa Hukum Riri Khasmita Sebut Nirina Zubir Sudah Terima Uang Penjualan Aset Ibunya

Dua dari enam sertifikat tersebut diketahui sudah beralih kepemilikan lantaran sudah dibeli oleh pihak ketiga.

Lantas, akankah dua sertifikat tersebut bisa kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir?

Hotman Paris jelaskan soal nasib sertifikat tanah Nirina Zubir
Hotman Paris jelaskan soal nasib sertifikat tanah Nirina Zubir (YouTube Hotman Paris Show)

Hal ini pun menjadi topik bahasan Hotman Paris bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, yakni Sofyan Djalil.

Saat berbincang bersama, Hotman Paris menanyakan pada Sofyan Djalil mengenai hal itu.

"Kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku?" tanya Hotman Paris pada Sofyan Djalil.

"Saya pikir harus lewat proses pengadilan dulu," jawab Sofyan Djalil, dilansir Tribun Style dari YouTube Hotman Paris Show pada Kamis, 25 November 2021.

"Harus gugat perdata lagi pak?" tanya Hotman Paris lagi.

"Iya, karena sudah pihak ketiga," timpal Sofyan Djalil.

Berdasarkan jawaban Sofyan Djalil, Hotman Paris menyimpulkan jika pihak Nirina harus menguggat secara perdata si pihak ketiga yang telah membeli tanah tersebut.

Baca juga: Eks ART Ibu Nirina Zubir Bantah Gelapkan Aset Demi Buka Bisnis, Pengacara: Ada Modal dari Pihak Lain

Baca juga: Rugi Rp 17 M, Nirina Zubir Dilaporkan Balik Sang ART atas Tudingan Penyekapan: Dia Itu Kegeeran

"Pendapat saya gini, putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan.

Putusan pidana hanya menghukum (pelaku) dipenjara atau tidak.

Jadi, agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata," kata Hotman Paris.

"Termasuk harus gugat si pembeli tanah agar membatalkan sertifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat-syarat yang tidak sah.

Jadi batalkan balik nama baru dengan sertifikat yang awal," tutupnya.

Simak video lengkapnya

(TribunStyle.com/Putri Asti)

Baca artikel terkait Nirina Zubir lainnya di sini...

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nirina ZubirRiri Khasmita
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved