Breaking News:

LIBUR Akhir Tahun Pemerintah Indonesia Berlakukan PPKM Level 3 di Semua Daerah, Bolehkah Mudik?

Libur akhir tahun, natal, dan tahun baru pemerintah Indonesia berlakukan PPKM Level 3 di semua daerah, bolehkah mudik?

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Libur akhir tahun, natal, dan tahun baru pemerintah Indonesia berlakukan PPKM Level 3 di semua daerah, bolehkah mudik? 

Namun, masyarakat disarankan tidak bepergian kecuali untuk tujuan primer.

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet.

Dengan demikian, Muhadjir meminta masyarakat merencanakan kegiatan libur yang bersifat kekeluargaan tetapi nyaman dan gembiranya tetap terjaga.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan khusus untuk libur Natal-Tahun Baru nanti akan menerapkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku pada PPKM Level 3.

Meski demikian, dia menegaskan bukan berarti daerah yang sudah berstatus PPKM Level 1 diturunkan lagi levelnya ke level 3.

"Bukan begitu. Jadi memang khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan yang berlaku untuk PPKM Level 3."

"Lalu nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan Bapak Presiden. Terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan yang berskala besar," jelas Muhadjir.

"Untuk mobilitas tentu akan diperketat terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan."

"Termasuk swab antigen, PCR, kemudian juga vaksin terutama (bagi) mereka yang akan bepergian," lanjutnya.

Ilustrasi wisata di Bali.
Ilustrasi wisata di Bali. (Unsplash/Jeremy Bishop)

Larangan pesta kembang api dan pawai

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir menjelaskan, pemerintah akan melarang pesta tahun baru, pesta kembang api dan pawai pada saat malam tahun baru mendatang.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi memicu penularan Covid-19.

Muhadjir mengungkapkan, aturan rinci dari larangan itu saat ini masih disiapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Syarat perjalanan diatur

Selain larangan mengadakan pesta, pemerintah juga berencana mengatur kembali syarat perjalanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PPKMmudikCovid-19Natal 2021Tahun Baru 2022
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved