Breaking News:

Olivia Nathania Resmi Jadi Tahanan dalam Kasus Penipuan Tes CPNS, Putri Nia Daniati Mengaku Stres

Putri dari Nia Daniati, yakni Olivia Nathania resmi menjadi tahanan imbas kasus penipuan tes CPNS, terancam hukuman 4 tahun penjara.

YouTube KH Infotainment
Olivia Nathania resmi ditahan imbas kasus penipuan CPNS. 

TRIBUNSTYLE.COM - Putri dari Nia Daniati, yakni Olivia Nathania resmi menjadi tahanan imbas kasus penipuan tes CPNS.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania kini resmi berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya.

Putri dari Nia Daniati itu ditahan kepolisian terkait kasus penipuan berkedok tes CPNS.

Wanita yang akrab disapa Oi itu sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Kamis, 11 November 2021 kemarin.

Setelah menjalani pemeriksaan, Oi terpantau sudah mengenakan baju tahanan.

Kuasa hukum Oi, Jusuf Titaley mengungkapkan kliennya stres seusai tahu dirinya resmi jadi tahanan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: Lawyer Olivia Minta Pelapor Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beber Keterlibatan: Oi Tidak Sendiri

Olivia Nathania resmi ditahan.
Olivia Nathania resmi ditahan. (WartaKota)

"Seperti manusia bagaimanapun pasti streslah," ujar Jusuf Titaley di Polda Metro Jaya, dikutip Tribun Style dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat, 12 November 2021.

Jusuf Titaley kemudian menyebut Oi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanannya 20 hari ke depan," kata Yusuf Titaley.

"Ya seperti begitu (Oi mengakui kesalahannya).

Alasannya karena sudah cukup bukti dan sudah masuk unsur (pidana)" sambungnya.

Apabila berkas perkara Oi masih belum lengkap, maka masa penahanan akan kembali diperpanjang.

Nantinya jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, maka Oi akan dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya.

"Iya selama 20 hari. 20 hari penahanan di Polda setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang ke pengadilan penuntut umum," terang Yusuf Titaley.

Kemudian terkait ancaman hukuman, Yusuf Titaley mengungkapkan jika kliennya telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Olivia NathaniaNia Daniatipenipuan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved