Update Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Divonis 2 Tahun Penjara hingga Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Ridho Rhoma dipindahkan ke Lapas Cipinang pada Kamis, 28 Oktober 2021. Putra dari Rhoma Irama tersebut telah dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Ika Putri Bramasti
Ridho sempat menginformasikan penangkapannya kepada sang ayah lewat sambungan telepon.
Pada momen itu, pria berusia 32 tahun tersebut menangis dan meminta maaf.
"Akhirnya Ridho telepon saya, nangis-nangis.
Pokoknya nangis luar biasa, minta maaf bahwa ternyata 'Ridho belum bisa megang amanah papa,
Ridho sekarang lagi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kedapatan membawa amphetamine'," lanjut Rhoma.
3. Rhoma Irama syok

Rhoma pun sangat terkejut mengetahui Ridho ditangkap karena narkoba.
Pria berusia 74 tahun itu tak menyangka sang anak mengulangi kesalahan di masa lalu.
"Saya terus terang syok sekali, kok kenapa ini bisa terjadi lagi," ucap Rhoma.
3. Memaafkan
Rhoma pun menegaskan dirinya telah memaafkan Ridho.
Ia juga menyemangati Ridho agar bisa bangkit dan berubah.
"Dia meminta maaf berkali-kali, saya mengatakan bahwa 'Saya selalu memaafkan kamu'.
Dia bilang 'Mungkin ini akhir dari karier Ridho pa'.
(Saya bilang) kamu enggak boleh ngomong gitu, tidak ada kata putus asa dalam hidup ini.