Keluar dari Penjara, Askara Harsono Bantah Bebas Sebelum Waktunya, Eks Nindy Ayunda Beri Penjelasan
Askara Parasady Harsono bebas dari penjara, mantan suami Nindy Ayunda bantah dirinya bebas sebelum waktunya, begini penjelasannya.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Askara Parasady Harsono bebas dari penjara, mantan suami Nindy Ayunda bantah dirinya bebas sebelum waktunya, begini penjelasannya.
Mantan suami Nindy Ayunda, yakni Askara Parasady Harsono ternyata sudah bebas dari penjara.
Diketahui beberapa waktu lalu Askara Harsono mendekam di penjara karena sejumlah kasus.
Dia dijatuhi vonis total 11 bulan penjara untuk tiga perkara yang masuk ke pihak kepolisian.
Di antaranya adalah narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lantas, setelah menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis, dia berhasil menghirup udara segar.
Namun sayang, meski sudah bebas, tak sedikit pihak yang beranggapan mantan suami Nindy Ayunda itu keluar sebelum waktunya.
Baca juga: KHILAF KDRT Terhadap Nindy Ayunda, Askara Masih Kukuh Soal Alasan: Upaya Selamatkan Rumah Tangga
Baca juga: Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara Kasus KDRT Nindy Ayunda, Akui Salah & Khilaf
Terkait hal itu, Askara langsung menepis dan menegaskan jika dia hukum sudah sesuai dengan hukuman yang berlaku.
"Wah itu salah, kalau misalkan dibilang belum waktunya itu memang sudah waktunya," ujar Askara Parasady Harsono, dikutip Tribun Style dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin, 11 Oktober 2021.
Askara menerangkan dirinya divonis 9 bulan penjara untuk kasus narkoba dan senjata api ilegal.
Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 2 bulan penjara terkait kasus KDRT.
Dari seluruh vonis yang dijatuhkan untuknya, total dia dihukum penjara selama 11 bulan.
"Sudah melewati putusan PN Jakarta Selatan, yang pertama 9 sama 2, jadi total 11 bulan.
11 bulan itu kalau 2/3 itu sebenarnya 8 sampai 9 bulan, saya sudah menjalani 9 bulan," ujar Askara.
Dikarenakan dia telah menjalani paling sedikit dua pertiga dari masa pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/fakta-fakta-kasus-dugaan-penyalahgunaan-narkoba-suami-nindy-ayunda-askara-parasady-harsono.jpg)