Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara Kasus KDRT Nindy Ayunda, Akui Salah & Khilaf
Askara Harsono divonis dua bulan kasus KDRT. Kuasa hukum tanggapi kemungkinan rujuk dengan Nindy.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Reporter: Yuliana Kusuma Dewi
TRIBUNSTYLE.COM - Askara Harsono divonis dua bulan kasus KDRT. Kuasa hukum tanggapi kemungkinan rujuk dengan Nindy Ayunda.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan penyanyi Nindy Ayunda pada Askara Parasady Harsono memasuki babak putusan.
Askara hadir online dalam sidang tersebut.
Mantan suami Nindy tersebut divonis bersalah dengan dua bulan penjara.
"Putusannya adalah pidana penjara selama dua bulan dan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar kuasa hukum Askara Harsono, Hervan Dewantara dikutip dari YouTube Star Story, Rabu 22 September 2021.

Baca juga: Kini Jadi Single Parent, Nindy Ayunda Curhat Dapat Jepitan Rambut dari Sang Putra: Mau Bahagiain Ibu
Baca juga: Nindy Ayunda Beber Perjuangan Jadi Single Parent, Lelah saat Lihat Anak-anak Lakukan Ini: Ibu Pusing
Askara mengakui kesalahannya dan menyebut khilaf melakukan kdrt.
"Kami menerima putusan tersebut, Askara mengakui kesalahannya, kekhilafannya.
Sekalipun demikian Askara masih merasa tindakan yang dilakukan kepada Nindy tersebut adalah bagian upaya dia menyelamatkan rumah tangga.
Jadi menurut Aska perlu melakukan itu untuk menyelamatkan rumah tangga," tutur Hervan.
Sang kuasa hukum membeberkan alasan Askara melakukan KDRT lantaran dugaan orang ketiga.
"Bisa jadi pada saat itu Aska emosi yang berlebihan karena ada kecemburuan.
Adanya laki-laki lain yang diduga oleh Aska dekat dengan istrinya."
Pada sidang tersebut terlihat Askara dalam kondisi sehat.
Bahkan selama di penjara berat badannya naik.

"Kondisinya sehat, bugar, fit.