Polemik Warkopi Terus Bergulir, Indro Warkop Tulis Kata Haru untuk Dono, Sebut Soal Ketiga Anaknya
Indro Warkop tulis pesan menyentuh untuk sahabat satu grupnya dalam Warkop DKI, Dono yang berulang tahun ke-70, singgung soal ketiga anak Dono.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Freddy Harris juga menjelaskan terkait ancaman pidana terkait HAKI.
"Tapi buat saya, apakah melanggar hukum pidana, di HAKI kenapa penegakkan HAKI di belakang, itu kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat supaya nanti ya sudah, minta maaf ke om Indro, ke (pihak) Warkop DKI, beli lisensinya, selesai," ungkapnya.
Jika pembelian lisensi dan izin sudah dilakukan, Warkopi bisa bebas membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan.
Kendati demikian, pidana terhadap pelanggaran hak cipta bisa berakhir dengan sama-sama dan menguntungkan kedua belah pihak.
Untuk diketahui, Warkop DKI sudah mendaftarkan namanya di Dirjen KI sejak 21 Januari 2004.
Maka itu apapun yang berkaitan dengan Warkop DKI, harus izin terlebih dahulu ke Lembaga Warkop DKI karena mereka sudah mendaftarkan namanya di Dirjen KI.
"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata, Freddy Harris.
Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'
(TribunStyle.com / Triroessita Intan)