Program Kartu Prakerja Gelombang 20 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 20.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
Reporter: Anggie Irfansyah
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 20.
Ini bisa menjadi kesempatan para pekerja yang terdampak pandemi untuk mendapatkan pelatihan kerja.
Melalui Program Kartu Prakerja ini, para pekerja akan mendapatkan pelatihan dan insentif berupa uang.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Resmi Dibuka, Cermati 5 Syarat Ini Agar Dinyatakan Lolos Seleksi
Baca juga: DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka Hari Ini, Kuota 800.000 Peserta, Simak Caranya
Info mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 bisa diakses melalui laman www.prakerja.go.id.
Ada beberapa syarat untuk mendaftarkan diri di Program Kartu Prakerja gelombang 20 ini.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai penerima program Kartu Prakerja?
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Merupakan pencari kerja, korban PHK, dan wirausaha.
3. Bukan angota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah, baik berubpa BLT, BPUM, atau bantuan lainnya.
5. Dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Membuat Akun Kartu Prakerja
Berikut ini cara membuat akun Kartu Prakerja seperti dilansir dari halaman frequently asked questions (FAQ) prakerja.go.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/website-kartu-prakerja.jpg)