Breaking News:

Euforia Kebebasan Saipul Jamil, KPI Ambil Langkah Tegas Ingatkan Stasiun TV Empati ke Trauma Korban

KPI ambil langkah tegas minta stasiun tv tak besar-besarkan penyambutan kebebasan Saipul Jamil.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase (Instagram @kpipusat/Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
KPI ambil langkah tegas minta stasiun tv tak euforia sambut kebebasan Saipul Jamil. 

Reporter: Yuliana Kusuma Dewi

TRIBUNSTYLE.COM - KPI ambil langkah tegas minta stasiun tv tak besar-besarkan penyambutan kebebasan Saipul Jamil.

Pedangdut Saipul Jamil resmi bebas dari penjara pada Kamis, 2 September 2021 lalu.

Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu mendekam di penjara sekitar 5 tahun 7 bulan.

Dirinya tersandung kasus pelecehan seksual dan penyuapan panitera hakim.

Kebebasan Saipul Jamil disambut meriah.

Pedangdut Saipul Jamil bebas penjara
Pedangdut Saipul Jamil bebas penjara (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Sempat Bela Saipul Jamil Untuk Muncul di TV, Inul Daratista Minta Maaf: Jujur Tidak Ada Niat Apapun

Baca juga: Menolak Diam, Larissa Chou & Cinta Laura Kompak Kecam Penyambutan Kebebasan Saipul Jamil, Sentil KPI

Keluar dari penjara mantan suami Dewi Perssik itu mendapatkan rangkaian kalung bunga hingga dijemput dengan mobil Porsche merah.

Tak hanya itu, Saipul juga banjir job televisi setelah bebas.

Hal ini menimbulkan kontroversi hingga munculnya petisi boikot Saipul Jamil dari televisi.

Saat ini petisi tersebut sudah ditandatangani hingga 300 ribu lebih.

Sederet publik figur seperti Ernest Prakasa, Najwa Shihab hingga Cinta Laura ikut menuliskan kritikan.

Menanggapi itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat lantas mengambil langkah tegas.

KPI meminta statiun televisi untuk tidak membesar-besarkan penyambutan kebebasan Saipul Jamil.

KPI ambil langkah tegas minta stasiun tv tak euforia sambut kebebasan Saipul Jamil.
KPI ambil langkah tegas minta stasiun tv tak euforia sambut kebebasan Saipul Jamil. (Instagram @kpipusat)

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi

untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan)

tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Saipul JamilKPIYuliana Kusuma Dewi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved