Breaking News:

Trending Hari Ini

PANDUAN Lengkap Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di Berbagai Level PPKM, Wajib Mulai 7 September

Simak cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hasil scan jadi alat skrining mulai 7 September 2021.

Editor: Dhimas Yanuar
Tangkap layar GooglePlay/PeduliLindungi Kominfo
Simak cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hasil scan jadi alat skrining mulai 7 September 2021. 

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Menggunakannya Mulai 7 September

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PeduliLindungiaplikasiPPKM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved