Trending Hari Ini
KASUS Pelecehan & Bullying yang Dialami Pria Inisial MS, KPI Akan Non-Aktifkan Pegawai yang Terlibat
KPI Berencana Non-Aktifkan Pegawai yang Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan saat Proses Pemeriksaan
Editor: Dhimas Yanuar
"Sehingga informasi bagaimana relasi kerja dan lain sebagainya menurut kami jauh lebih valid ketika itu kami dapatkan dari atasan kerjanya langsung saat itu," tukasnya.
(*)
--
Korban perundungan di Kantor KPI Pusat inisial MSA sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengakui bahwa benar terjadi perundungan yang menimpa pegawai Kantor KPI Pusat.
Usai menerima informasi tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi kediaman MSA pada Rabu (1/9/2021) pukul 23.30 WIB.
Kata Yusri, MSA diminta membuat laporan kepolisian atas perundungan yang dialaminya.
"Saudara MSA ini, untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam pukul 23.30 WIB. Korban membuat laporan polisi didampingi oleh komisioner KPI," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat Kamis (2/9/2021).
Korban MSA melaporkan lima teman sekantornya di KPI Pusat atas Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan cabul.
Kelima pegawai KPI Pusat yang dilaporkan ialah RM, FP, RE, EO, dan CL.
Yusri menjelaskan bahwa polisi sudah meminta keterangan awal MSA atas perundungan yang diterimanya.
Hasilnya MSA mengakui pernah alami perundungan yang mengarah ke perbuatan asusila pada 22 Oktober 2015 lalu.
"Dia laporkan saat itu dia tengah bekerja di ruang kerja tiba-tiba datang para terlapor ada lima. Pertama RM, FP, RE, EO, dan CL," jelas Yusri.
Ketika itu kata Yusri, para terlapor langsung memegang badan korban, kemudian melakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret kemaluan korban.
Sehingga kata Yusri, kejadian pelecehan itu memang ada dan terjadi di tahun 2015 tanggal 22 Oktober pukul 13.00 WIB di Kantor KPI Pusat.(*)
Penulis: Rizki Sandi Saputra