Trending Hari Ini
KASUS Pelecehan & Bullying yang Dialami Pria Inisial MS, KPI Akan Non-Aktifkan Pegawai yang Terlibat
KPI Berencana Non-Aktifkan Pegawai yang Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan saat Proses Pemeriksaan
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk menonaktifkan sementara para pegawai KPI yang terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual berdasar perundungan yang dialami terduga korban MS.
Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, rencana penonaktifan pegawai tersebut akan dilakukan selama proses pemeriksaan hukum yang sedang dijalankan saat ini berlangsung.
"Ada rencana begini, ketika sedang menghadapi proses hukum semua pihak yang kemudian terlibat ada kemudian rencana akan kita nonaktifkan," ucap Nuning kepada awak media saat ditemui di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Langkah ini perlu dilakukan kata Nuning, guna menjaga kestabilan lingkungan kerja di KPI serta memperlancar seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Untuk apa (penonaktifan sementara pegawai), untuk memperlancar semua proses yang ada," ucap Nuning.
Baca juga: Coki Pardede Tersandung Kasus Dugaan Narkoba, Majelis Lucu Indonesia Sampaikan Permintaan Maaf

"Karena setiap saat bisa dipanggil kepolisian, kalau kemudian terus menerus kita aktifkan di kantor maka bisa jadi terjadi interaksi yang tidak diinginkan ketidaknyamanan kerja dan lain sebagainya," sambungnya.
Hal itu karena kata dia, mengingat seluruh pegawai yang terlibat baik terduga pelaku maupun terduga korban masih aktif bekerja di KPI.
Diketahui dalam insiden ini berdasarkan pengakuan terduga MS terdapat sekitar 8 orang terduga pelaku yang turut terlibat.
"Statusnya mereka adalah pegawai KPI non PNS, kalau aktif atau tidak?, mereka masih aktif, karena apa, karena kita belum bisa melakukan tindakan apapun sebelum kita mendapatkan informasi yang lebih lengkap," ungkapnya.
Lebih jauh, Komisioner KPI juga kata dia, berencana memanggil atasan atau koordinator langsung terduga korban MS atas dugaan kasus pelecehan seksual berdasar perundungan.
Nuning mengatakan, hal ini dirasa penting guna mencari beragam penjelasan agar kasus ini menjadi jelas.
"Pasti itu (pemanggilan atasan) saya kira perlu, tidak hanya komisioner tentunya, karena atasan langsung dari MS ini tentunya tidak sama dengan sekarang, itu bisa jadi pintu masuk informasi bagi kami di komisioner KPI ini untuk sebenarnya memetakan kondisi kerja saat itu seperti apa," kata Nuning kepada awak media di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
"Apakah memang ada benar pola-pola perundungan yang menjadi relasi keseharian di tempat kerja atau seperti apa, itu bagi kami sangat kita butuhkan dan akan kita lakukan," sambungnya.
Adapun Nuning menjelaskan kalau atasan atau koordinator yang akan dimintai keterangan yakni tim monitoring, tenaga ahli, hingga PNS KPI yang mungkin sudah pensiun.
Seluruh jabatan tersebut kata Nuning yang akan dimintai keterangan secara mendalam. Sebab kejadian tersebut berdasarkan penuturan MS dialaminya sejak 2012 silam.
"Sehingga informasi bagaimana relasi kerja dan lain sebagainya menurut kami jauh lebih valid ketika itu kami dapatkan dari atasan kerjanya langsung saat itu," tukasnya.
(*)
--
Korban perundungan di Kantor KPI Pusat inisial MSA sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengakui bahwa benar terjadi perundungan yang menimpa pegawai Kantor KPI Pusat.
Usai menerima informasi tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi kediaman MSA pada Rabu (1/9/2021) pukul 23.30 WIB.
Kata Yusri, MSA diminta membuat laporan kepolisian atas perundungan yang dialaminya.
"Saudara MSA ini, untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam pukul 23.30 WIB. Korban membuat laporan polisi didampingi oleh komisioner KPI," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat Kamis (2/9/2021).
Korban MSA melaporkan lima teman sekantornya di KPI Pusat atas Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan cabul.
Kelima pegawai KPI Pusat yang dilaporkan ialah RM, FP, RE, EO, dan CL.
Yusri menjelaskan bahwa polisi sudah meminta keterangan awal MSA atas perundungan yang diterimanya.
Hasilnya MSA mengakui pernah alami perundungan yang mengarah ke perbuatan asusila pada 22 Oktober 2015 lalu.
"Dia laporkan saat itu dia tengah bekerja di ruang kerja tiba-tiba datang para terlapor ada lima. Pertama RM, FP, RE, EO, dan CL," jelas Yusri.
Ketika itu kata Yusri, para terlapor langsung memegang badan korban, kemudian melakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret kemaluan korban.
Sehingga kata Yusri, kejadian pelecehan itu memang ada dan terjadi di tahun 2015 tanggal 22 Oktober pukul 13.00 WIB di Kantor KPI Pusat.(*)
Penulis: Rizki Sandi Saputra