Breaking News:

Trending Hari Ini

Beda Vaksin Covid-19 Booster & Vaksin Dosis Ketiga yang Harus Bayar Rp 100 Ribu, Ini Kata Ahli

Orang Se-Indonesia Salah Kaprah! Ternyata Booster Vaksin Tidak Sama dengan Vaksin Dosis Ketiga, Lantas Apa Bedanya dan Gunanya?

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 pada warga saat vaksinasi Covid-19. 

Bahkan, Presiden Joko Widodo mengaku tengah menunggu pemberian vaksin booster keluaran Pfizer.

Kendati demikian, beredar kabar bahwa nantinya bakal ada vaksin booster berbayar Rp 100 ribu per dosis.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Belum Muncul di Laman PeduliLindungi? Ini Solusi dari Kemenkes

Baca juga: Untuk Ibu Hamil yang Akan Vaksin Covid-19, Perhatikan Hal Ini Agar Mengurangi Efek Samping

Hal ini diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (25/8/2021).

Rencana terkait vaksin booster berbayar telah didiskusikan dengan Presiden Joko Widodo.

"Harga suntikannya mungkin 7 dollar AS atau 8 dollar AS satu kali suntik. Itu sekitar ya enggak sampai Rp100.000 atau Rp150.000-an, sehingga bisa langsung dilakukan oleh yang bersangkutan."

"Menurut pendapat saya, kita akan juga buka secara terbuka vaksin-vaksin yang masuk, jadi rakyat yang ingin mendapatkan booster bisa memilih. Yang memiliki uang mau menyuntik Rp 100.000 atau Rp 150.000 bisa memilih (untuk booster)," papar Menkes Budi.

Perkiraan harga tersebut akan membuka peluang bagi masyarakat umum untuk memilih, apakah akan memilih melakukan vaksin booster atau tidak.

Nantinya, Budi mengatakan, ada kriteria orang yang dapat suntikan dosis ketiga secara gratis.

"Diskusi dengan Bapak Presiden, sudah diputuskan oleh beliau, bahwa ke depan kemungkinan yang dibayari negara hanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja," kata Budi, dikutip dari Kontan.co.id.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (Nikita Yulia/GridHealth)

Artikel ini pernah tayang di GridHealth berjudul Vaksin Booster Berbayar Rp 100 Ribu, Menkes Budi Sebut Kriteria Orang Dapat Suntikan Dosis Ketiga Gratis

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul: Orang Se-Indonesia Salah Kaprah! Ternyata Booster Vaksin Tidak Sama dengan Vaksin Dosis Ketiga, Lantas Apa Bedanya dan Gunanya?

Sumber: Intisari
Tags:
boostervaksinCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved