Breaking News:

Trending Hari Ini

CARA Mudah Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi, Uji Coba Masuk Mal di Jakarta hingga Surabaya

Pemerintah sedang melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang.

Editor: Dhimas Yanuar
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Pemerintah sedang melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang. 

TRIBUNSTYLE.COMPemerintah sedang melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Pembukaan itu dilakukan dengan seabrek ketentuan, yang di antaranya adalah pengunjung wajib sudah divaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLingungi.

Selain itu, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal juga diwajibkan memindai atau scan QR Code terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal.

Baca juga: Mulai 28 Agustus 2021 Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Baru Naik Transportasi Umum

Baca juga: Siap-siap Install di HP Anda, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Utama Perjalanan di Indonesia

Laman pedulilindungi.id.
Laman pedulilindungi.id. (Kompas.com/Reza Wahyudi)

Oleh karena itu, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di gawai pribadi Anda.

Pastikan Anda juga telah terdaftar sebagai pengguna aplikasi PeduliLindungi.

Memang terlihat sedikit merepotkan, namun hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk membantu pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.

Ini juga dilakukan pemerintah untuk memberikan rasa lebih "aman" bagi para pengunjung pusat perbelanjaan atau mal.

Sebab, risiko penularan telah berkurang karena pengunjung telah difilter sebelum memasuki mal dengan syarat vaksinasi Covid-19 dan pemindaian atau scan QR Code.

Cara Scan QR Code PeduliLindungi

Cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mall.
Cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mall. (KOMPAS.com/ConneyStephanie)

Unduh aplikasi Pedulilindungi melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi PeduliLindungi. Kemudian login melalui email atau nomor telepon yang telah terdaftar.

Di halaman utama, klik menu "Scan QR Code" yang berada di samping kanan opsi "Pendaftaran Vaksin".

Ketika di-klik, nantinya akan muncul mode pengambilan gambar atau kamera.

Anda hanya perlu mengarahkan ponsel Anda untuk memindai QR Code yang sudah tersedia di depan pintu masuk mal.

Setelah discan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk masuk mal atau tidak.

Jika hasilnya menampilkan warna hijau, itu artinya Anda diperbolehkan masuk mal.

Namun, jika yang muncul adalah warna kuning, artinya petugas akan melakukan verifikasi ulang.

Sementara, apabila hasilnya warna merah, Anda tidak diizinkan masuk mal.

Setelah keluar dari pusat perbelanjaan atau mal, jangan lupa pindai atau scan QR Code untuk check-out ya!

(*)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mendukung penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang transportasi umum.

Aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan sebagai platform resmi untuk mengunduh sertifikat vaksin.

Nantinya, sertifikat vaksin itu digunakan sebagai syarat untuk bepergian selama masa pandemi.

Selama ini, PeduliLindungi juga sudah menjadi aplikasi wajib untuk memasuki beberapa area khusus, seperti mall dan restoran.

Ke depannya, tak cuma dua area tersebut yang mewajibkan pengguna untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Akan tetapi, para calon penumpang transportasi umum juga harus mempunyai aplikasi tersebut.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Secara Online, Bisa Melalui Laman Peduli Lindungi

Baca juga: Sudah Vaksin Kedua Tapi Sertifikat Belum Muncul di Pedulilindungi.id, Simak Cara Mudah Mengatasinya

Wacana penerapan ketetapan itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Gunadi.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis di situs Kementerian Perhububgan, Selasa (24/8).

Area-area khusus transportasi umum, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara memang jadi salah satu tempat yang cukup berpotensi untuk menyebarkan COVID-19.

Budi pun menganggap bahwa area-area tersebut dapat menjadi filter penyebaran COVID-19 jika diawasi dengan ketat.

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” terangnya.

Sebenarnya, ketetapan wajib aplikasi PeduliLindungi telah diterapkan Kemenhub pada transportasi udara.

Para calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu teruang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturannya sendiri telah diterbitkan dan diberlakukan sejak Juli 2021 hingga sekarang di beberapa bandara.

Saat ini pihaknya tengah menyusun aturan baru yang mewajibkan semua penumpang moda transportasi memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Ia menginstruksikan para jajarannya untuk mempersiapkan segala halnya dengan matang agar penerapannya bisa maksimal.

Sebelum benar-benar diterapkan, Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

Tujuannya, agar masyarakat tidak terkejut dan kebingungan saat hendak menaiki transportasi umun.

Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi.

Kemenhub berencana akan menerapkan aturan baru ini mulai akhir bulan, tepatnya pada 28 Agustus 2021.

Dengan makin banyaknya sektor yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, agaknya layanan dari aplikasi tersebut juga disempurnakan.

Sebab, hingga saat ini masih banyak pengguna yang mengeluhkan soal kinerja dari aplikasi tersebut.

Mulai dari aplikasi yang masih suka error, hingga data pengguna yang belum juga terinput. (Nextren.com/Randy Fauzi F).

Artikel ini telah tayang dan diolah kembali oleh TribunStyle.com dari Nextren.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Scan QR Code Lewat Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Masuk Mal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18003161/cara-scan-qr-code-lewat-aplikasi-pedulilindungi-sebelum-masuk-mal?page=all

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
QR CodePeduliLindungiaplikasiCovid-19
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved