Siap-siap Install di HP Anda, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Utama Perjalanan di Indonesia
Siap-siap unduh aplikasi PeduliLindungi, bakal jadi syarat utama perjalanan umum di Indonesia.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Siap-siap unduh aplikasi PeduliLindungi, bakal jadi syarat utama perjalanan umum di Indonesia.
Aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan sebagai platform resmi untuk mengunduh sertifikat vaksin.
Nantinya, sertifikat vaksin itu digunakan sebagai syarat untuk bepergian selama masa pandemi.
Baca juga: Sudah Vaksin Kedua Tapi Sertifikat Belum Muncul di Pedulilindungi.id, Simak Cara Mudah Mengatasinya
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Jika Ada Kesalahan Data, Ini Solusinya
Selama ini, PeduliLindungi juga sudah menjadi aplikasi wajib untuk memasuki beberapa area khusus, seperti mall dan restoran.
Ke depannya, tak cuma dua area tersebut yang mewajibkan pengguna untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Akan tetapi, para calon penumpang transportasi umum juga harus mempunyai aplikasi tersebut.
Wacana penerapan ketetapan itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Gunadi.
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis di situs Kementerian Perhububgan, Selasa (24/8).
Area-area khusus transportasi umum, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara memang jadi salah satu tempat yang cukup berpotensi untuk menyebarkan COVID-19.
Budi pun menganggap bahwa area-area tersebut dapat menjadi filter penyebaran COVID-19 jika diawasi dengan ketat.
"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” terangnya.
Sebenarnya, ketetapan wajib aplikasi PeduliLindungi telah diterapkan Kemenhub pada transportasi udara.
Para calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu teruang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturannya sendiri telah diterbitkan dan diberlakukan sejak Juli 2021 hingga sekarang di beberapa bandara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/aplikasi-pedulilindungi.jpg)