Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 3 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Gaji tahap 2 sudah dicairkan, menyusul tahap 3 yang akan segera dicairkan.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Syarat calon penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peerta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Bantuan ini diutamakan untuk pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 1,5 Juta Data Penerima BSU Tahap 3"
Baca juga: KABAR Gembira! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Cair Maret 2021, Ini Karyawan yang Berhak Dapat
Baca juga: Alur Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Akses Website Resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/informasi-terbaru-blt-rp600000-untuk-karyawan-bergaji-di-bawah-rp-5-juta-sanksi-bagi-pemalsu-data.jpg)