Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 3 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Gaji tahap 2 sudah dicairkan, menyusul tahap 3 yang akan segera dicairkan.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter: Anggie Irfansyah
TRIBUNSTYLE.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Gaji tahap 2 sudah dicairkan, menyusul tahap 3 yang juga akan segera dicairkan.
BPJS Ketenagakerjan sudah menyerahkan sebanyak 1,5 juta data calon penerima subsidi gaji ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Data tersebut merpakan calon penerima bantuan subsidi upah yang sebelunnya belum memiliki rekening himpunan bank negara (Himbara).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh mengatakan, dengan penambahan tersebut maka hingga kini total pekerja yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 3,75 juta data pekerja.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Segera Disalurkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Baca juga: BSU Mulai Disalurkan, Bagaimana Jika Rekening Penerima Bukan Bank Himbara? Ini Penjelasan Kemnaker
"Pada tahap III ini, sebanyak 1,5 juta data pekerja telah disampaikan, sehingga total data pekerja yang telah disampaikan mencapai 3,75 juta pekerja, dari target pekerja calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja," ujar Utoh
Menurut Utoh, penyerahan BSU dilakukan secara bertahap agar memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
"Penyaluran bertahap juga meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU dengan proses verifikasi bertahap," lanjut dia.
Sementara itu, bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan pihaknya masih belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya.
Pihaknya mengaku, saat ini proses transfer BSU masih dalam tahap kedua untuk pemiliki rekening Himbara.
"BSU Tahap III belum cair, saat ini masih tahap II" ujar Anwar seperti dilansir dari Kompas.com.
Tahap 3 untuk penerima dengan rekening non Himbara
Utoh mengatakan, khusus pada penyerahan data tahap 3, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.
"Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJAMSOSTEK dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara," ujar Utoh.
Namun hal ini membutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan untuk membuka rekening.
Cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah 2021
Ada dua cara untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2021 ini, yakni melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui WhatsApp
Laman bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut cara mengecek penerima subsidi gaji Rp 1 juta melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
3. Centang kolom I'm not a robot;
4. Klik Lanjutkan;
5. Akan muncul keterangan apakah lolos verifikasi atau tidak.
Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link //wa.me/6281380070175
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Syarat calon penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peerta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Bantuan ini diutamakan untuk pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 1,5 Juta Data Penerima BSU Tahap 3"
Baca juga: KABAR Gembira! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Cair Maret 2021, Ini Karyawan yang Berhak Dapat
Baca juga: Alur Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Akses Website Resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/informasi-terbaru-blt-rp600000-untuk-karyawan-bergaji-di-bawah-rp-5-juta-sanksi-bagi-pemalsu-data.jpg)