Breaking News:

Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima dan Syarat-syaratnya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap kedua sudah disalurkan kepada penerimanya.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 

Syarat calon penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peerta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Bantuan ini diutamakan untuk pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(TribunStyle.com/Anggie)

Baca juga: KABAR Gembira! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Cair Maret 2021, Ini Karyawan yang Berhak Dapat

Baca juga: Alur Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Akses Website Resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Anggie IrfansyahBSUpandemivirus corona
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved