Breaking News:

Pandemi

KABAR BAIK Vaksin Pfizer Datang 1,5 Juta Dosis, Prioritas untuk Ibu Hamil, Ini Syarat & Ketentuannya

Kabar gembira, kini ibu hamil sudah dijatah untuk mendapatkan vaksin jenis Pfizer, simak persyaratannya!

Tayang:
Freepik/a6fal.com
Vaksin Pfizer diprioritaskan untuk ibu hamil pula. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar gembira, kini ibu hamil sudah dijatah untuk mendapatkan vaksin jenis Pfizer, simak persyaratannya!

Sebanyak 1.560.780 juta dosis vaksin Pfizer pertama kali tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 19/08/2021.

Hadirnya vaksin Covid-19 berbasis mRNA ini diharapkan akan memaksimalkan program vaksinasi nasional dan mempercepat pencapaian menuju herd immunity menghadapi pandemi Covid-19.

Vaksin Pfizer yang didatangkan tersebut sudah direncanakan penggunaannya.

Kementerian Kesehatan telah menargetkan vaksin mRNA tersebut akan diprioritaskan untuk orang-orang berusia 18 tahun ke atas dan ibu hamil.

Ibu hamil
Vaksin Pfizer diprioritaskan untuk ibu hamil (kidspot.com.au)

Baca juga: BAHAYA Langsung Olahraga Setelah Divaksin Covid-19, Dianjurkan Beri Jeda 7 hingga 10 Hari

Baca juga: Belum Dapat Giliran Divaksin? Cek Ketersediaan Vaksin Covid-19 di Daerah Masing-masing di Sini

"Vaksin Pfizer yang akan tiba ke Indonesia diprioritaskan pemberiannya untuk orang-orang berusia 18 tahun ke atas. Ibu hamil bisa," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat, yang dilansir dari Kompas.com pada Kamis (19/08/21).

Siti Nadia menambahkan, "Namun, untuk anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun sampai saat ini belum direkomendasikan."

Senada dengan pernyataan Siti Nadia, Kemenkes sebelumnya sudah memberikan pernyataan bahwa vaksin platform mRNA memang direkomendasikan untuk ibu hamil.

"Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac," terang laporan Kemenkes di laman resminya, Sehat Negeriku.

Pemberian vaksin Pfizer untuk ibu hamil akan diawasi dengan sangat ketat.

Ini termasuk skrining sebelum vaksinasi hingga monitoring efek samping yang muncul paska-vaksinasi atau biasa dikenal dengan istilah KIPI.

"Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id," tulis laporan itu.

"Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," tambahnya. 

7 Kondisi Ibu Hamil yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi dimulai sejak Senin (2/8/2021).

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Tags:
Pfizervaksinibu hamilCovid-19
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved