Ungkit Kasus Lama, Dipo Latief Tuntut Nikita Mirzani Atas Penggelapan Mobil, Ngaku Punya Bukti Baru
Dipo Latief melalui kuasa hukumnya, Dicky Muhammad Kurniawan berencana melakukan praperadilan pada kasus penggelapan Nikita Mirzani.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Amirul Muttaqin
"Dipo selaku korban pasal 372 mengenai dugaan penggelapan yang diduga dilakukan saudari NM.
Bukti itu berupa isi percakapan NM ke Temannya yang berinisial FS, yang biasa sama NM," jelasnya.
Ada Saksi Baru
Tak hanya itu saja pihak Dipo juga membawa saksi kunci terkait kasus ini.
Saksi tersebut diketahui berinisial W.
"W ini adalah saksi yang diminta hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.
Karena W tidak hadir, maka kasus ini diberhentikan oleh polisi," terangnya.
Sementara itu untuk profesinya sendiri, W adalah mantan sopir dari Nikita Mirzani.
"Nah sekarang, W ini tuh dengan berani datang ke kita untuk menjadi saksi.
W adalah mantan supir dari NM," tambahnya.

Lantas, apa keterlibatan W terhadap dugaan penggelapan mobil, celana dalam, dan lainnya yang diduga dilakukan Nikita Mirzani?
"Jadi didalam percakapan ini, diduga NM dan FS meminta W mengkondisikan mobil Mercedez Benz yang sedang dipermasalahkan," ungkapnya.
Tak sampai di situ, Dicky pun juga menyampaikan harapan Dipo Latief atas kasus ini.
"Yang diharapkan permintaan dikabulkan oleh majelis hakim, karena Dipo tidak pernah mengikhlaskan mobil itu untuk NM," ujar Dicky.
Diberitakan sebelumnya, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita Mirzani, yang kala itu masih menjadi istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Agustus 2018