Breaking News:

Dituding Jadi Penyebab Richard Lee Ditangkap Paksa, Kartika Putri: 'Tabayyun Dulu Yuk Semua'

Kartika Putri tanggapi cibiran dan tudingan penyebab Richard Lee ditangkap paksa polisi. Ajak publik untuk tabayun ketika mendapat berita.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase TribunStyle (Instagram @dr.richard_lee, @kartikaputriworld)
Kartika Putri tanggapi soal namanya terseret dalam kasus penangkapan paksa Richard Lee oleh polisi. 

Ia mengatakan bahwa penangkapan paksa Richard Lee berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kartika Putri.

Namun, ditangkapnya Richard lantaran adanya kasus akses ilegal dan pencurian barang bukti.

Menurutnya, kedua kasus yang menimpa Richard Lee tersebut adalah beda.

“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K (Kartika Putri) tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa,” ucap Yusri, dikutip dari Kompas TV, Kamis, 12 Agustus 2021.

Ia menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Richard Lee dan Kartika Putri masih dalam proses penyidikan.

Polisi ungkap penangkapan paksa Richard Lee berbeda dengan kasus laporan Kartika Putri.
Polisi ungkap penangkapan paksa Richard Lee berbeda dengan kasus laporan Kartika Putri. (Kolase TribunStyle (YouTube dr. Richard Lee, MARS & Kompas TV))

Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal dan Pencurian Barang Bukti

Dalam jumpa pers tersebut, Yusri berujar bahwa Richard Lee ditangkap terkait adanya dugaan akses ilegal terhadap bukti yang disita oleh pengadilan.

Adapun bukti yang dimaksud adalah akun Instagram milik sang dokter.

“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” ujar Yusri, Kamis, 12 Agustus 2021, dikutip dari Kompas.com.

Adapun akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang sudah disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Sebagai informasi, barang bukti itu telah disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2021.

Imbas dari kasus tersebut, Richard Lee pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Ia dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 8 tahun penjara.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca artikel seputar Kartika Putri lainnya di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Richard LeeKartika Putri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved