Dituding Jadi Penyebab Richard Lee Ditangkap Paksa, Kartika Putri: 'Tabayyun Dulu Yuk Semua'
Kartika Putri tanggapi cibiran dan tudingan penyebab Richard Lee ditangkap paksa polisi. Ajak publik untuk tabayun ketika mendapat berita.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Kartika Putri tanggapi cibiran dan tudingan penyebab Richard Lee ditangkap paksa polisi.
Diberitakan sebelumnya, Richard Lee ditangkap paksa kepolisian di rumahnya pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Banyak warganet yang berspekulasi bahwa penangkapan itu berkaitan dengan masalah Richard Lee dengan Kartika Putri.
Nama Kartika Putri pun jadi buah bibir hingga dihujat ramai-ramai oleh warganet.
Bahkan, nama Kartika Putri jadi trending di Twitter pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Menanggapi hal itu, Kartika Putri alias Karput membuat pernyataan lewat Instagram.
Baca juga: Fakta Baru soal Richard Lee Ditangkap Paksa, Polisi Ungkap Alasan, Jadi Tersangka Akses Ilegal
Baca juga: Nilai Wajar dr Richard Lee Dijemput Paksa, Hotman Paris Beber Fakta Mengejutkan, Singgung Hal Ini

Ia mengajak publik untuk belajar sabar ketika mendapatkan suatu berita.
"Hi semua kita sama-sama belajar yuk. Belajar sabar ketika mendapatkan suatu berita (issue).
Sabar untuk menunggu kejelasan dari semua pihak (biar ga malu sendiri).
Sabar menunggu kebenaran dengan fakta yang jelas dan lengkap (jangan mudah termakan hoax/penggiringan opini oleh oknum)," tulis Kartika Putri.
Selain itu, dirinya juga membagikan video rilis pers dari kepolisian.
"Tabayyun dulu yuk semua.. jangan mudah termakan hoax," tulisnya menyertai unggahan video di Instagram.

Sementara itu, terungkap fakta baru soal penangkapan paksa Richard Lee.
Melansir Kompas TV, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memberikan keterangan pers.
Ia mengatakan bahwa penangkapan paksa Richard Lee berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kartika Putri.
Namun, ditangkapnya Richard lantaran adanya kasus akses ilegal dan pencurian barang bukti.
Menurutnya, kedua kasus yang menimpa Richard Lee tersebut adalah beda.
“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K (Kartika Putri) tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa,” ucap Yusri, dikutip dari Kompas TV, Kamis, 12 Agustus 2021.
Ia menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Richard Lee dan Kartika Putri masih dalam proses penyidikan.

Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal dan Pencurian Barang Bukti
Dalam jumpa pers tersebut, Yusri berujar bahwa Richard Lee ditangkap terkait adanya dugaan akses ilegal terhadap bukti yang disita oleh pengadilan.
Adapun bukti yang dimaksud adalah akun Instagram milik sang dokter.
“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” ujar Yusri, Kamis, 12 Agustus 2021, dikutip dari Kompas.com.
Adapun akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang sudah disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Sebagai informasi, barang bukti itu telah disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2021.
Imbas dari kasus tersebut, Richard Lee pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Ia dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 8 tahun penjara.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca artikel seputar Kartika Putri lainnya di sini