Berita Terpopuler
POPULER Penjelasan Kemenkes Jika Terlambat Vaksinasi Covid-19 Kedua, Apakah Mengurangi Daya Tahan?
Penjelasan Kemenkes Jika Terlambat Vaksinasi Covid 19 Tahap Dua, Apakah Mengurangi Daya Tahan?
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM -Pemerintah Indonesia kini tengah menggenjot terwujudnya herd immunity dengan melakukan percepatan vaksinasi Covid 19.
Namun di sejumlah daerah banyak yang sudah melakukan vaksinasi tahap pertama dan diminta untuk menjalani vaskinasi ke dua pada interval waktu yang sudah ditentukan.
Tapi kenyataannya, saat waktu yang ditentukan untuk vaksinasi ke dua, urung dilakukan.
Baca juga: KASUS Covid-19 di Luar Jawa-Bali Bisa Melonjak, Pemerintah Diminta Tingkatkan 3T, 5M, dan Vaksinasi
Baca juga: DAFTAR Lengkap Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Alasannya, lantaran stok vaksin habis atau lantaran keterlambatan pengiriman.
Vaksinasi merupakan salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus.
Untuk itu, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi yang saat ini berada di angka 1 juta-1,25 juta setiap harinya.
Pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.
Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.
Penyuntikan vaksinasi Covid-19 dilakukan dua kali, yakni dosis pertama dan dosis kedua.
Berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal.
Rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.
Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan.
Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan dan tidak perlu mengulang.
Dalam pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksin, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua.
Lantas, Bagaimana Jika Telat Melaksanakan Vaksin Dosis Ke-2?
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan keterlambatan penyuntikan dosis kedua terbilang aman selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli.
''Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,'' katanya seperti dikutip dari laman Kemkes.
--
Berikut cara mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 yang belum muncul di laman PeduliLindungi.
Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 diimbau untuk mengunduh sertifikat vaksinasi melalui laman PeduliLindungi.
Sertifikat vaksinasi ini bisa dijadikan untuk syarat perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM.
Untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi, masyarakat bisa mengakses laman PeduliLindungi.
Baca juga: SERTIFIKAT Vaksinasi Covid-19 Bakal Menjadi Syarat Utama Pelonggaran Aktivitas Publik di Jakarta
Baca juga: Sudah Divaksin tapi Sertifikat Vaksin Belum Muncul di Link pedulilindungi.id? Coba Pakai Carai Ini

Namun, ada yang sudah melakukan vaksinasi namun sertifikat vaksinasi belum muncul di laman PeduliLindungi.
Lalu, apa yang perlu dilakukan jika sertifikat vaksinasi belum muncul di laman PeduliLindungi?
Perlu diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa didapatkan jika sudah melakukan registrasi di laman PeduliLindungi.
Jika belum terdaftar dalam aplikasi Pedulilindungi, yang akan muncul hanya informasi status vaksinasi tanpa adanya sertifikat vaksinasi.
Jadi, untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di peduli lindungi.
Berikut cara registrasi akun Pedulilindungi:
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Juka sudah berhasil melakukan registrasi, maka akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.
Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, bisa melakukan langkah sebagai berikut:
1. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
2. Pilih "Sertifikat Vaksin";
3. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
4. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
5. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
6. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
7. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Layanan pengaduan
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kemugkinan ada delay dalam proses pengiriman informasi jika sertifikat vaksinasi digital belum masuk ke akun PeduliLindungi.
Untuk masyarakat yang mengalami kendala tersebut, bisa mengirimkan aduan ke PeduliLindungi.
"Bisa dikontak e-mail atau web PeduliLindungi, atau masuk ke aplikasi. Biasanya 1-2 minggu akan keluar," kata Nadia, seperti dilansir dari Kompas.com.
Aduan PeduliLindungi bisa dikirimkan melalui alamat e-mail: pedulilindungi@kominfo.go.id.
(Tribunnews.com/Widya) (Tribunstyle/Anggie)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Begini Penjelasan Bila Terlambat Vaksin Covid-19 ke 2, Vaksinasi Tekan Penyebaran Virus