Breaking News:

Apakah Aksi Berbikini Dinar Candy di Pinggir Jalan Benar-Benar Melanggar UU Pornografi?

Apakah aksi berbikini Dinar Candy di pinggir jalan sebagai protes terhadap PPKM melanggar UU Pornografi? Simak penjelasan Komnas Perempuan.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dinar Candy protes PPKM Level 4 diperpanjang lagi, turun ke jalan pakai bikini, berbuntut jadi tersangka kasus pornografi. 

Reporter: Gigih Panggayuh

TRIBUNSTYLE.COM - Apakah aksi berbikini Dinar Candy di pinggir jalan sebagai protes terhadap PPKM melanggar UU Pornografi? Simak penjelasan Komnas Perempuan.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya berbikini di pinggir jalan.

Hal itu dilakukannya sebagai bentuk protes terhadap PPKM Level 4 yang diperpanjang lagi.

Buntut dari aksi nekatnya itu, Dinar Candy harus diperiksa karena dianggap melanggar UU Pornografi.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh polisi.

Namun, pemilik nama asli Dinar Miswari itu tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.

Baca juga: Menyesali Aksi Berbikini di Jalan, Dinar Candy Berencana ke Psikiater, Mau Ngecek Kesehatan Jiwa

Baca juga: PILU, Putrinya Kini Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ayah Dinar Candy Syok hingga Jatuh Sakit

Dinar Candy turun ke jalan pakai bikini, bentuk protes PPKM diperpanjang.
Dinar Candy turun ke jalan pakai bikini, bentuk protes PPKM diperpanjang. (Instagram @dinar_candy)

Dalam kasusnya, Dinar terancam dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Lantas, apakah aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan termasuk melanggar UU Pornografi?

Melansir Kompas.com, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, buka suara.

Menurutnya, Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” kata Siti Aminah, Jumat, 6 Agustus 2021, dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan bahwa persangkaan pasal tersebut adalah lantaran Dinar Candy seorang perempuan.

Bentuk protes Dinar Candy atas diperpanjangnya kembali PPKM Level 4.
Bentuk protes Dinar Candy atas diperpanjangnya kembali PPKM Level 4. (WartaKota/Arie Puji Waluyo)

Siti kemudian membahas soal perempuan yang selama ini sering dijadikan target utama dalam penerapan pasal tersebut.

Apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek?

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
Dinar CandypornografiGigih PanggayuhPPKMKomnas Perempuan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved