Breaking News:

Seleb TikTok Juy Putri Diperiksa Polisi, Buntut Gelar Pesta Ulang Tahun saat PPKM Level 4

Seleb TikTok Julia Eka Putri (18) alias Juy Putri diperiksa polisi, buntut gelar pesta ulang tahun saat PPKM level 4.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Kolase TribunStyle (Instagram Juy Putri, TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)
Seleb TikTok Juy Putri dipanggil polisi, buntut gelar pesta ultah saat PPKM. 

Reporter: Gigih Panggayuh

TRIBUNSTYLE.COM - Seleb TikTok Julia Eka Putri (18) alias Juy Putri diperiksa polisi, buntut gelar pesta ulang tahun saat PPKM level 4.

Pemeriksaan itu menyusul video viral yang menghebohkan jagat maya.

Pada video itu, Juy Putri menggelar perayaan ulang tahunnya yang ke-18 tahun.

Perayaan pesta ulang tahun itu disebut terlaksana pada saat masa transisi PPKM level 4.

Akibatnya, Juy Putri pun memenuhi panggilan polisi, ditemani oleh kekasih dan kuasa hukumnya.

Ia tiba di Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 27 Juli 2021.

Baca juga: Gelar Pesta Ulang Tahun saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Lesu Minta Maaf: Ini Pelajaran Untuk Aku

Baca juga: Siapa Nazwa Fidhia? Seleb TikTok yang Viral gegara Foto Dugaan Skandal, Baru Genap 17 Tahun

Seleb TikTok Juy Putri dipanggil polisi karena gelar pesta ulang tahun di saat PPKM.
Seleb TikTok Juy Putri dipanggil polisi karena gelar pesta ulang tahun di saat PPKM. (TikTok Juy Putri)

Dikutip dari TribunJakarta.com, Juy Putri mengaku sama sekali tak mengetahui jika PPKM Darurat sudah diperpanjang menjadi PPKM Level 4.

Juy Putri lantas meminta maaf kepada publik atas perbuatannya menggelar pesta ultah saat PPKM.

Diketahui pesta ultahnya itu digelar di sebuah hotel di Kota Bekasi pada 21 Juli 2021.

"Waktu itu acaranya tanggal 21 (Juli), tapi persiapannya sudah dari jauh-jauh hari," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan ditetapkan bersalah melanggar ketentuan PPKM Darurat.

"Kita sudah periksa, ini masuknya pelanggaran prokes (protokol kesehatan) dan PPKM Darurat," kata Aloysius, Rabu, 28 Juli 2021.

Juy dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Hal itu mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
TikTokJuy PutriPestaulang tahunPPKMGigih Panggayuh
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved